Mekanisme Penyaluran Tunjangan Dari Kemdikbud untuk Guru Daerah Khusus

- Editor

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai salah satu upaya untuk memberikan kesempatan dan nasib yang sama untuk guru- guru di indonesia lebih khusus bagi guru yang berada di daerah khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan tunjangan khusus untuk mereka. Simak mekanisme penyaluran tunjangan khusus.

Kemdikbud memberikan berbagai tunjangan bagi guru sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang terdapat dalam kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Tunjangan yang diberikan oleh pemerintah terbagi menjadi 3 kategori, yaitu tunjangan profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan.

Dalam artikel ini akan membahas lebih dalam berkenaan dengan mekanisme penyaluran tunjangan khusus. Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.

Tunjangan Khusus merupakan  tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus. 

Sehingga tidak semua golongan guru akan mendapatkan tunjangan khusus tersebut. Karena tunjangan khusus hanya diberikan bagi golongan guru yang mengajar atau bertugas di daerah khusus dengan kriteria tertentu. 

Selain sebagai penghargaan, tunjangan khusus guru ini juga diberikan dengan tujuan untuk mengangkat martabat para guru agar bisa terus meningkatkan mutu pelayanannya, serta memberikan kesejahteraan meskipun di dalam daerah khusus.

Bagaimana mekanisme penyaluran tunjangan khusus?

Mekanisme penyaluran tunjangan khusus ini, sumber data yang digunakan adalah dari Dapodik yang berdasarkan data dari sekolah. Di data sekolah tersebut tertuang dengan jelas dimana guru tersebut mengajar. 

Kemudian, setiap tahun di bulan Maret akan dilakukan verifikasi, Akan diambil data Dapodik oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) 

Selain itu, guru penerima dapat digantikan oleh guru yang lain, jika memang pada tahun berjalan sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima tunjangan khusus. 

Selanjutnya bagi  guru dinyatakan layak mendapatkan tunjangan khusus, maka akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK), yang diterbitkan Ditjen GTK dalam dua tahap, yaitu:

  • Tahap pertama akan berlaku pada semester satu sejak Januari sampai Juni.
  • Tahap kedua akan berlaku pada semester dua sejak Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Berdasarkan SKTK yang diterbitkan, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, akan membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.

Perlu diingat dan dicatat, untuk penyaluran tunjangan khusus ini, dapat dihentikan pada bulan berikutnya, jika penerima meninggal dunia atau telah memasuki usia pensiun.

Penghentian sewaktu-waktu juga berlaku bagi kasus guru yang pindah tugas dan terkena masalah hukum, ataupun mengundurkan diri.

Halaman selanjutnya

Selain hal- hal tersebut,…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis