Sebagai salah satu upaya untuk memberikan kesempatan dan nasib yang sama untuk guru- guru di indonesia lebih khusus bagi guru yang berada di daerah khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan tunjangan khusus untuk mereka. Simak mekanisme penyaluran tunjangan khusus.
Kemdikbud memberikan berbagai tunjangan bagi guru sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang terdapat dalam kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Tunjangan yang diberikan oleh pemerintah terbagi menjadi 3 kategori, yaitu tunjangan profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan.
Dalam artikel ini akan membahas lebih dalam berkenaan dengan mekanisme penyaluran tunjangan khusus. Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.
Tunjangan Khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
Sehingga tidak semua golongan guru akan mendapatkan tunjangan khusus tersebut. Karena tunjangan khusus hanya diberikan bagi golongan guru yang mengajar atau bertugas di daerah khusus dengan kriteria tertentu.
Selain sebagai penghargaan, tunjangan khusus guru ini juga diberikan dengan tujuan untuk mengangkat martabat para guru agar bisa terus meningkatkan mutu pelayanannya, serta memberikan kesejahteraan meskipun di dalam daerah khusus.
Bagaimana mekanisme penyaluran tunjangan khusus?
Mekanisme penyaluran tunjangan khusus ini, sumber data yang digunakan adalah dari Dapodik yang berdasarkan data dari sekolah. Di data sekolah tersebut tertuang dengan jelas dimana guru tersebut mengajar.
Kemudian, setiap tahun di bulan Maret akan dilakukan verifikasi, Akan diambil data Dapodik oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Selain itu, guru penerima dapat digantikan oleh guru yang lain, jika memang pada tahun berjalan sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima tunjangan khusus.
Selanjutnya bagi guru dinyatakan layak mendapatkan tunjangan khusus, maka akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK), yang diterbitkan Ditjen GTK dalam dua tahap, yaitu:
- Tahap pertama akan berlaku pada semester satu sejak Januari sampai Juni.
- Tahap kedua akan berlaku pada semester dua sejak Juli sampai Desember di tahun berjalan.
Berdasarkan SKTK yang diterbitkan, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, akan membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.
Perlu diingat dan dicatat, untuk penyaluran tunjangan khusus ini, dapat dihentikan pada bulan berikutnya, jika penerima meninggal dunia atau telah memasuki usia pensiun.
Penghentian sewaktu-waktu juga berlaku bagi kasus guru yang pindah tugas dan terkena masalah hukum, ataupun mengundurkan diri.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya