Kabar Terbaru, Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK Patut Bahagia Pencairan TPG TW 1 Sudah Terbit SKTP

- Editor

Kamis, 4 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Segera cek info GTK anda masing – masing karena sudah ada update an terbaru yang membuat guru sertifikasi semua jenjang baik TK, SD,SMP, dan SMA/SMK patut berbahagia.

Apa info terbaru yang ada di info GTK tersebut? Simak artikel ini hingga selesai.

Updatean terbaru di Info GTK apabila anda cek sudah masuk di status Validasi TPG Valid yaitu kode 08 atau Sudah Terbit SKTP.

Tentu ini menjadi kabar gembira, yang mana prosesnya ternyata lebih cepat dibandingkan dari tahun tahun sebelumnya.

Jai kemungkinan, karena sudah terbit SKTP untuk pencairan TPG Tw1 lebih cepat dari tahun tahun biasanya juga bisa dimungkinkan terjadi.

Terlebih untuk guru yang non ASN, karena memiliki regulasi pencairan yang berbeda, dan biasanya memang cair lebih dulu dibandingkan guru ASN.

Perlu Anda ketahui ternyata terdapat 2 skema berbeda untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru, yaitu antara guru yang berstatus PNS dan yang berstatus Non ASN.

Guru Sertifikasi ASN

Regulasi yang mengatur yaitu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Bagi guru PNSD, alokasi dana yang akan dipergunakan untuk membayar tunjangan profesi guru sudah tersedia di kas keuangan daerah semenjak awal tahun anggaran sesuai dengan usulan yang disampaikan ke pemerintah pusat. Dana tersebut langsung dikirim oleh kementerian keuangan ke Kas daerah masing-masing, baru kemudian didistribusikan kepada rekening masing masing guru.

Guru Sertifikasi Non ASN

Regulasi yang mengatur yaitu sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam Regulasi tersebut dibahas tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi guru Non Pegawai Negeri Sipil.

Halaman selanjutnya,

Bagi guru bukan PNS…

Berita Terkait

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Berita ini 30,308 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Berita Terbaru