Regulasi Tunjangan Sertifikasi Guru yang Resmi Berlaku di Tahun 2023

- Editor

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan sertifikasi guru 2023 atau biasa juga disebut dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan bagi guru yang telah mengikuti sertifikasi atau telah memiliki sertifikat pendidik.

Untuk dapat mendapatkan sertifikasi pendidik, guru sebelumnya harus mengikuti program kemendikbud terlebih dahulu yaitu PPG, Baik itu PPG Dalam Jabatan maupun PPG Pra Jabatan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan informasi penting seputar regulasi tunjangan sertifikasi guru.

Informasi mengenai tunjangan sertifikasi guru merujuk pada SE dan regulasi baru yang juga berlaku di tahun 2023 ini.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai regulasi yang resmi mengenai tunjangan sertifikaksi guru  2023 ini dari Kementerian Keuangan dan Kemendikbud, yaitu:

Diperoleh dari berbagai sumber terdapat 2 regulasi yang resmi berlaku untuk tahun 2023 yaitu regulasi menurut Kemenkeu dan regulasi sesuai surat edaran Kemdikbud.

Regulasi Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan merilis Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) yang telah diterbitkan pada tahun 2023 untuk Tahun Anggaran 2023.

Dalam hal ini telah disampaikan bahwa anggaran tunjangan profesi guru tahun 2023 rencananya sejumlah Rp50.450,6 miliar , jumlah ini merupakan sudah masuk juga meliputi Tunjangan Hari Raya (THR).

Surat Edaran Kemdikbud

Pada akun Instagram resmi Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M. Pd, sempat mengunggah surat edaran nomor 6909/B/GT.01.01/2022.

Surat Edaran ini berisi mengenai beragam terkait pencairan aneka tunjangan untuk guru di daerah. Jenis jenis tunjangan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan juga Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Guru ASN Daerah (ASND).

Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tunjangan TPG atau tunjangan sertifikasi guru untuk guru yang mempunyai sertifikat pendidik (Serdik) dengan beberapa ketentuan tertentu.

Dimana untuk besaran tunjangan TPG ini  sejumlah satu bulan gaji pokok sebagaimana yang ditetapkan Kementerian melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (TPG). 

Yang disalurkan selama 3 bulan sekali atau triwulan. Sehingga dalam 1 tahun memperoleh 4 kali.

Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Adapun bagi guru ASN di daerah yang belum sertifikasi mendapatkan tambahan penghasilan bagi guru yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai penerima Tamsil. Dan tunjangan ini juga dapat diberhentikan sewaktu waktu apabila guru penerima sudah tidak sesuai dengan kriteria yang ada.

Untuk jumlah nominal tambahan penghasilan yang diberikan untuk guru non sertifikasi sejumlah Rp250.000, setiap bulan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

TPG dan juga tambahan penghasilan, alokasi anggarannya berasal dari APBN melalui DAK Non Fisik yang merujuk dalam Permendikbud Ristek Nomor. 4 Tahun 2022 yang mengacu dalam PP Nomor. 19 tahun 2017 mengenai tunjangan guru.

Halaman Selanjutnya

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)…

Berita Terkait

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Berita ini 923 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:08 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Berita Terbaru