Batas Sampai 31 Januari, Ini Cara Unggah Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi dan Tambahan

- Editor

Selasa, 23 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengisian perencanaan kinerja guru dan kepala sekolah sudah dimulai sejak awal Januari hingga batas terakhirnya adalah tanggal 31 Januari 2024.

Dalam perencanaan kinerja guru dan kepala sekolah diwajibkan mengupload bukti dukung, tentu Anda tidak boleh keliru dalam melakukannya.

Atas dasar itu, di artikel ini akan dibahas dengan rinci mengenai  Cara Unggah Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi dan Tambahan

Setelah Perencanaan Kinerja sudah disetujui, Anda bisa memulai untuk Pelaksanaan Kinerja melalui ‘Praktik Kinerja serta unggah bukti dukung ‘Pengembangan Kompetensi’ dan ‘Tugas Tambahan’. 

Berikut panduan cara unggah bukti dukung pada Pelaksanaan Kinerja:

Cara Unggah Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan 

1. Klik ‘Pengelolaan Kinerja’ pada menu Beranda di platform Merdeka Mengajar (PMM). Silakan akses melalui desktop atau laptop untuk mendapatkan pengalaman terbaik.

2. Bagi Anda yang mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi PMM pada perangkat Android, Anda akan menerima notifikasi berupa rekomendasi untuk mengakses Pengelolaan Kinerja melalui komputer atau laptop. Klik ‘Tetap di sini’ jika Anda masih ingin mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi.

3. Klik ‘Kumpulkan’ untuk mulai mengunggah dokumen Pengembangan Kompetensi

4. Klik tombol ‘Kumpulkan’ untuk mengunggah dokumen dari Rencana Hasil Kerja yang telah disetujui dalam penyusunan Perencanaan Kinerja.

Sedangkan untuk unggah tugas tambahan, Klik tombol ‘Kumpulkan’ untuk mengunggah dokumen dari Tugas Tambahan  yang telah disetujui dalam penyusunan Perencanaan Kinerja.

5. Klik ‘Unggah’ untuk mengunggah dokumen Pengembangan Kompetensi maupun Tugas Tambahan . Perlu diketahui bahwa jumlah dokumen yang diunggah bersumber dari Rencana Hasil Kerja yang telah disetujui selama penyusunan Perencanaan Kinerja.

Perlu diketahui untuk dokumen pengembangan kompetensi!

  • Dokumen yang diunggah memiliki format PDF
  • Dokumen yang diunggah memiliki maksimal ukuran file 10MB

Perlu diketahui untuk dokumen Tugas Tambahan!

  • Dokumen yang diunggah memiliki format PDF.
  • Dokumen yang diunggah berupa Surat Tugas atau Surat Keputusan beserta dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan di satu dokumen yang sama dalam format dokumen PDF
  • Dokumen yang diunggah memiliki maksimal ukuran file 10MB.

6. Anda bisa memilih salah satu cara unggah dokumen pengembangan kompetensi, baik melalui perangkat laptop/komputer Anda maupun melalui Bukti Karya.

Unggah bukti dukung melalui Perangkat / Komputer

  • Klik ‘Unggah Dokumen’ melalui perangkat laptop/komputer.
  • Pilih dokumen bukti dukung yang ingin diunggah melalui perangkat Anda.
  • Klik “Open’ untuk unggah bukti dukung.

Unggah bukti dukung melalui Bukti Karya

  • Klik ‘Ambil Karya’ melalui Bukti Karya.
  • Pilih Kategori Karya dari bukti dukung yang ingin diunggah.
  • Pilih Karya yang ingin diunggah sebagai bukti dukung

Untuk unggah dokumen tugas tambahan

  • Klik ‘Unggah Dokumen’ perangkat laptop/komputer Anda
  • Pilih dokumen bukti dukung yang ingin di unggah melalui perangkat Komputer / Laptop Anda.
  • Klik “Open’ untuk unggah bukti dukung.

7. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen yang diunggah sudah sesuai. Klik ‘Edit’ jika dokumen yang diunggah tidak sesuai dan ingin mengunggah kembali dengan dokumen yang benar.

Halaman selanjutnya,

8. Klik “simpan draf” …

Berita Terkait

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!
Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat
Berita ini 15,871 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:58 WIB

Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Berita Terbaru