Jadwal Pencairan Tunjangan Tahun 2023, Benarkah Dana Ditransfer Langsung ke Rekening Guru?

- Editor

Senin, 9 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti yang sudah kita dengar bersama bahwa terdapat kabar gembira mengenai regulasi alur pencairan tunjangan yang lebih ringkas. Tunjangan bagi guru ASN daerah rencananya akan ditransfer langsung ke rekening guru. Selain itu kita perlu mengetahui jadwal pencairan tunjangan tahun 2023.

Mengenai alur pencairan tunjangan yang baru ini, disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Nadiem Makarim saat mengadakan rapat bersama Kementerian PANRB.

Dalam portal resmi Menpan RB, saat ini dana tunjangan guru masih harus ditransfer ke pemerintah daerah terlebih dahulu, sebelum didistribusikan kepada para guru- guru.

Untuk mempersingkat alur birokrasi, Mendikbud mengatakan dana tunjangan akan ditransfer langsung ke rekening guru oleh pemerintah pusat.

Pernyataan Mendikbud dalam rapat bersama Menpan RB tersebut selaras dengan peraturan yang saat ini berlaku.

Peraturan tersebut adalah Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.

Sehingga akan lebih ringkas dan harapannya di daerah- daerah tertentu tidak mengalami keterlambatan lagi dalam menerima tunjangan TPG ini dan dapat di terima asesuai dengan jadwal pencairan tunjangan tahun 2023 ini.

Perlu diketahui bahwa terdapat tiga jenis tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru ASN daerah, yaitu sebagai berikut:

Tunjangan profesi atau TPG yaitu diperuntukan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau sudah dinyatakan lulus dalam program PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Tunjangan Khusus, merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

Tambahan Penghasilan, yang diberikan kepada kepada pegawai diharapkan dapat meningkatkan kinerja. Setiap pekerja yang telah memberikan kinerja terbaiknya.

Tiga jenis tunjangan tersebut, berdasarkan peraturan ini, disalurkan kepada pemerintah daerah sebelum akhirnya didistribusikan kepada guru.

Peraturan ini dapat ditemukan pada pasal 19 yang berbunyi:

Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Peraturan serupa juga berlaku bagi tunjangan khusus maupun tambahan penghasilan.

Dalam pasal 21, dijelaskan bahwa pemerintah daerah dilarang menunda penyaluran tunjangan kepada guru melewati 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya dana tunjangan.

Lebih lanjut mengenai hal tersebut pemerintah daerah juga dilarang menggunakan dana tunjangan guru untuk hal lain, atau menyelahgunaka dana tunjangan.

Pemerintah daerah yang menunda atau menggunakan dana tunjangan guru untuk keperluan lain akan disanksi sesuai peraturan pemerintah.

Untuk jadwal pencairan tunjangan tahun 2023,  ketiga jenis tunjangan ini akan diberikan setiap triwulan atau tiga bulan sekali, baik itu tunjangan profesi, tunjangan khusus maupun tambahan penghasilan.

Sebelum mencairkan dana tunjangan, langkah yang perlu dilewati adalah sinkronisasi dan/atau validasi data terlebih dahulu guru ASN daerah penerima tunjangan.

Halaman selanjutnya

Berikut rincian jadwal pencairan….

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 339 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru