Kabar Gembira, Guru Honorer Dapat Tunjangan Insentif? Berikut 5 Kategori Penerimanya

- Editor

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Isu mengenai penghapusan guru honorer yang direncanakan pada bulan November mendatang masih terus berkumandang. Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi hal itu adalah melalui pengangkatan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sampai tiba waktu penghapusan tersebut, semua guru honorer dapat tunjangan insentif.

Menanggapi isu tersebut Nunuk Suryani, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,  berharap agar semua guru honorer bisa diterima menjadi bagian dari PPPK Guru yang dilaksanakan pada tahun 2023. Hal itu karena tahun ini merupakan satu – satunya kesempatan bagi para guru honorer untuk berganti status menjadi Aparatur Sipil Negara. Sehingga para guru honorer harus segera diangkat sebelum tanggal penghapusan tiba.

Di sisi lain Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), dan Nunuk Suryani bangga dengan 250.432 guru honorer yang dinyatakan lulus dalam rekrutmen PPPK Guru tahun 2022.

Sampai saat ini, jumlah guru honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sudah mencapai 544.292 guru.

Pengangkatan guru honorer menjadi ASN ini menurut Nunuk Suryani bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru di seluruh Indonesia. Ia mengatakan bahwa kesejahteraan guru honorer perlu diperjuangkan, salah satunya dengan mengangkatnya menjadi ASN.

Selain itu Nunuk juga mengatakan bahwa peran guru honorer tidak bisa digantikan oleh apapun. Itulah sebabnya sebelum waktu penghapusan tiba, guru honorer dapat tunjangan insentif sebagai bentuk apresiasi.

Tunjangan insentif untuk para guru honorer ini disahkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Persesjen Kemendikbud Ristek) No. 9 Tahun 2022.

Penyaluran tunjangan insentif guru honorer ini dalam rangka menambah penghasilan mereka di luar penghasilan atau gaji bulanannya sebagai tenaga pendidik yang belum menyandang status sebagai ASN baik PNS maupun PPPK serta belum mendapatkan sertifikat pendidik.

Dengan guru honorer dapat tunjangan insentif, pihaknya berharap ini dapat meningkatkan motivasi mereka dalam mengajar dan meningkatkan taraf kesejahteraan mereka selama berkecimpung dalam pendidikan Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Selain soal pengesahan, persesjen tersebut juga memaparkan tentang guru honorer dapat tunjangan insentif

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis