Kabar Gembira, Guru Honorer Dapat Tunjangan Insentif? Berikut 5 Kategori Penerimanya

- Editor

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Isu mengenai penghapusan guru honorer yang direncanakan pada bulan November mendatang masih terus berkumandang. Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi hal itu adalah melalui pengangkatan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sampai tiba waktu penghapusan tersebut, semua guru honorer dapat tunjangan insentif.

Menanggapi isu tersebut Nunuk Suryani, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,  berharap agar semua guru honorer bisa diterima menjadi bagian dari PPPK Guru yang dilaksanakan pada tahun 2023. Hal itu karena tahun ini merupakan satu – satunya kesempatan bagi para guru honorer untuk berganti status menjadi Aparatur Sipil Negara. Sehingga para guru honorer harus segera diangkat sebelum tanggal penghapusan tiba.

Di sisi lain Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), dan Nunuk Suryani bangga dengan 250.432 guru honorer yang dinyatakan lulus dalam rekrutmen PPPK Guru tahun 2022.

Sampai saat ini, jumlah guru honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sudah mencapai 544.292 guru.

Pengangkatan guru honorer menjadi ASN ini menurut Nunuk Suryani bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru di seluruh Indonesia. Ia mengatakan bahwa kesejahteraan guru honorer perlu diperjuangkan, salah satunya dengan mengangkatnya menjadi ASN.

Selain itu Nunuk juga mengatakan bahwa peran guru honorer tidak bisa digantikan oleh apapun. Itulah sebabnya sebelum waktu penghapusan tiba, guru honorer dapat tunjangan insentif sebagai bentuk apresiasi.

Tunjangan insentif untuk para guru honorer ini disahkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Persesjen Kemendikbud Ristek) No. 9 Tahun 2022.

Penyaluran tunjangan insentif guru honorer ini dalam rangka menambah penghasilan mereka di luar penghasilan atau gaji bulanannya sebagai tenaga pendidik yang belum menyandang status sebagai ASN baik PNS maupun PPPK serta belum mendapatkan sertifikat pendidik.

Dengan guru honorer dapat tunjangan insentif, pihaknya berharap ini dapat meningkatkan motivasi mereka dalam mengajar dan meningkatkan taraf kesejahteraan mereka selama berkecimpung dalam pendidikan Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Selain soal pengesahan, persesjen tersebut juga memaparkan tentang guru honorer dapat tunjangan insentif

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis