Guru Kategori ini Bakal Banjir Rezeki, Dapat Uang Langsung dari Pemerintah

- Editor

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, baru – baru ini menyampaikan informasi penting mengenai penyaluran tunjangan para guru di tahun 2023. Para guru bisa dapat uang langsung dari pemerintah asalkan termasuk ke dalam guru dengan kategori berikut.

Sebagaimana yang telah disampaikan pemerintah sebelumnya, penyaluran dana tambahan atau tunjangan guru untuk tahun 2023 akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri. Hal itu secara resmi disampaikan oleh pemerintah. Tentunya seluruh guru di Indonesia menantikan kepastian dari kabar tersebut, mengingat saat ini sudah memasuki masa lebaran Idul Fitri 2023.

Sembari menunggu kelanjutan informasi tersebut, para guru diharapkan untuk lebih bersabar. Pemerintah baik melalui Menteri Keuangan maupun Presiden secara langsung telah memastikan akan melakukan pencairan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya para guru dapat uang langsung dari pemerintah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Tentunya pemerintah membutuhkan jeda waktu untuk memproses agenda pembagian rezeki tersebut kepada guru di Indonesia.

Adapun dasar dari pemberian rezeki berupa tunjangan guru yang dilakukan pasca lebaran Idul Fitri 2023 adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023. Termasuk guru, di dalam PP tersebut juga menjelaskan tentang Pemberian Tunjangan THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiunan, serta Penerima Tunjangan 2023.

Dengan kata lain tidak semua guru bisa dapat uang langsung dari pemerintah. Hanya guru yang termasuk dalam kategori tertentu yang akan banjir rezeki di tahun 2023 ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023, guru yang akan banjir rezeki dari pemerintah adalah guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rezeki yang didapatkan para guru ASN tersebut sesuai dengan yang tertulis pada Pasal 2 yakni berupa Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13. Pemberian uang dari pemerintah ini sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengapresiasi setiap pengabdian yang dilakukan para guru untuk memajukan pendidikan Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Karena THR sudah diberikan sebelum menjelang lebaran

Berita Terkait

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Berita Terbaru