Menpan-RB: Hindari PHK Massal dan Penurunan Gaji Tenaga Honorer

- Editor

Senin, 17 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini pemerintah tengah berupaya mengatasi permasalahan honorer yang ada di Indonesia. Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan bahwa pihak kementerian bersama stakeholder – stakeholder tengah menyusun solusi konkrit atas permasalahan ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) saat ini sedang membahas mengenai penataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam penataan tersebut, Menteri Anas mengatakan bahwa pihaknya harus menerapkan 4 (empat) prinsip.

Melalui empat prinsip penataan tenaga honorer atau non ASN tersebut, pihaknya ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan hindari PHK massal. Meski demikian ia memastikan bahwa permasalahan honorer ini tetap dalam koridor undang – undang Aparatur Sipil Negara.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa Bapak Presiden Joko Widodo sudah memberi arahan kepada pihaknya agar mencarikan solusi dalam penanganan tenaga honorer atau non ASN. Kemenpan RB kemudian mendengarkan berbagai masukan dari para pemangku kepentingan yang sudah intens melakukan komunikasi, koordinasi, dan konsultasi.

Adapun jajaran pemangku kepentingan tersebut meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), perwakilan tenaga honorer, akademisi, dan beberapa pihak lainnya. Dari sinilah keempat prinsip yang diutarakan Menpan RB tercipta.

Inti dari empat prinsip ini menurut Menpan RB adalah pemerintah ingin hindari PHK massal dan penurunan gaji tenaga honorer yang dapat mengancam kesejahteraan para tenaga honorer atau non ASN. Isi dari prinsip – prinsip tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, Menpan RB ingin hindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap guru honorer, seperti yang telah disampaikan sebelumnya.

Kedua, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas adanya penataan pegawai non ASN ini diharapkan tidak memberikan beban tersendiri terhadap anggaran pemerintah. Pihaknya menyadari bahwa beban fiskal dari pemerintah sangat berat.

“Kemampuan ekonomi masing – masing Pemerintah Daerah (Pemda) tentu tidak sama. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak memberikan beban terhadap anggaran pemerintah,” kata Menpan Anas.

Halaman Selanjutnya

Pemerintah Menghindari Penurunan Gaji Atau Penghasilan Yang Diterima Oleh Tenaga Honorer

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 109,143 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru