Guru Sertifikasi dan Non Wajib Simak, Ada Dana Tambahan yang Cair Setelah Idul Fitri 2023. Berapa Besarannya?

- Editor

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para guru di seluruh Indonesia kembali kedatangan kabar gembira. Bagaimana tidak, para guru akan mendapatkan dana tambahan yang cair setelah Idul Fitri 2023. Untuk itu semua guru baik sertifikasi maupun non sertifikasi wajib simak informasi berikut ini.

Tentunya ini sangat membahagiakan bagi semua guru mengingat masing – masing mempunyai berbagai macam kebutuhan yang harus dipenuhi. Terlebih dana tambahan ini diluar dari gaji pokok yang mereka dapatkan setiap bulannya. Sangat membantu meningkatkan kesejahteraan para guru.

Informasi mengenai dana tambahan yang cair setelah Idul Fitri 2023 ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani. Sudah pasti akan sangat meyakinkan dan melegakan jika informasi tersebut berasal dari pihak pemerintah langsung.

Sebelumnya para guru telah diberikan sejumlah Tunjangan Hari Raya yang pencairannya dilakukan H-10 menjelang lebaran. Dengan adanya dana tambahan ini, para guru bisa mendapatkan total penghasilan yang jauh lebih besar dari bulan – bulan sebelumnya.

Terlebih semua guru baik sertifikasi maupun non juga akan mendapatkan dana ini. Menurut Menkeu, pemberian dana tambahan yang cair setelah Idul Fitri 2023 ini sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada semua guru di Indonesia atas jasa mereka dalam memajukan pendidikan.

Dana tambahan yang dimaksud Menkeu adalah gaji ke-13 yang akan diberikan kepada guru – guru baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Sri Mulyani, nominal dana tambahan atau gaji ke-13 ini jauh lebih besar dari tahun – tahun sebelumnya. Adapun pemberian gaji ke-13 setelah Idul Fitri 2023 ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 39 Tahun 2023. Dari penjelasannya, penyaluran gaji ke-13 dilakukan mulai Juni 2023 yang ditujukan kepada penerima yang sama dengan penyaluran THR beberapa bulan lalu.

Dalam Permenkeu No. 39 Tahun 2023 Pasal 6 Ayat 1 terdapat rincian besaran gaji ke-13 atau dana tambahan yang cair setelah Idul Fitri 2023. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun komposisi dana tambahan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berupa uang tunai, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen dari Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai dengan pangkat, jabatan, dan rangking jabatan/kelas jabatan.

Halaman Selanjutnya

Bagi guru sertifikasi maupun non yang sebelumnya tidak mendapatkan tujangan kinerja akan

Berita Terkait

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Berita Terbaru