Guru Sertifikasi dan Non Wajib Simak, Ada Dana Tambahan yang Cair Setelah Idul Fitri 2023. Berapa Besarannya?

- Editor

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para guru di seluruh Indonesia kembali kedatangan kabar gembira. Bagaimana tidak, para guru akan mendapatkan dana tambahan yang cair setelah Idul Fitri 2023. Untuk itu semua guru baik sertifikasi maupun non sertifikasi wajib simak informasi berikut ini.

Tentunya ini sangat membahagiakan bagi semua guru mengingat masing – masing mempunyai berbagai macam kebutuhan yang harus dipenuhi. Terlebih dana tambahan ini diluar dari gaji pokok yang mereka dapatkan setiap bulannya. Sangat membantu meningkatkan kesejahteraan para guru.

Informasi mengenai dana tambahan yang cair setelah Idul Fitri 2023 ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani. Sudah pasti akan sangat meyakinkan dan melegakan jika informasi tersebut berasal dari pihak pemerintah langsung.

Sebelumnya para guru telah diberikan sejumlah Tunjangan Hari Raya yang pencairannya dilakukan H-10 menjelang lebaran. Dengan adanya dana tambahan ini, para guru bisa mendapatkan total penghasilan yang jauh lebih besar dari bulan – bulan sebelumnya.

Terlebih semua guru baik sertifikasi maupun non juga akan mendapatkan dana ini. Menurut Menkeu, pemberian dana tambahan yang cair setelah Idul Fitri 2023 ini sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada semua guru di Indonesia atas jasa mereka dalam memajukan pendidikan.

Dana tambahan yang dimaksud Menkeu adalah gaji ke-13 yang akan diberikan kepada guru – guru baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Sri Mulyani, nominal dana tambahan atau gaji ke-13 ini jauh lebih besar dari tahun – tahun sebelumnya. Adapun pemberian gaji ke-13 setelah Idul Fitri 2023 ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 39 Tahun 2023. Dari penjelasannya, penyaluran gaji ke-13 dilakukan mulai Juni 2023 yang ditujukan kepada penerima yang sama dengan penyaluran THR beberapa bulan lalu.

Dalam Permenkeu No. 39 Tahun 2023 Pasal 6 Ayat 1 terdapat rincian besaran gaji ke-13 atau dana tambahan yang cair setelah Idul Fitri 2023. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun komposisi dana tambahan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berupa uang tunai, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen dari Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai dengan pangkat, jabatan, dan rangking jabatan/kelas jabatan.

Halaman Selanjutnya

Bagi guru sertifikasi maupun non yang sebelumnya tidak mendapatkan tujangan kinerja akan

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru