Jelang Akhir Tahun PNS Kebanjiran Tunjangan

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengenai nominal tunjangan kinerja yang memiliki jumlah yang besar di Kemenkumham, nantinya akan diterima oleh Menteri.

Bonus yang akan diterima tersebut sebesar Rp 49,86 juta.

Selanjutnya, urutan kedua penerima jumlah bonus tertinggi ialah wakil menteri sebesar Rp 44,87 juta.

Disusul Sekretaris Jenderal sebesar Rp 33,24 juta.

Berbeda halnya dengan tunjangan kinerja dari Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan, para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan dibanjiri bonus hingga mencapai Rp 117 juta.

Hal tersebut dikarenakan, penerimaan pajak per 14 Desember 2022 mencapai Rp 1.634,4 Triliun atau 110,6 persen dari target yang ditetapkan.

Selaku Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa penerimaan pajak tersebut melampaui target APBN yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu sebesar 1.485 Triliun.

Bukan hanya itu saja, penerimaan pajak juga telah terpantau tumbuh hingga 41,93 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Ini kenaikan yang sangat tinggi dan tentu ininkatena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat dan karena adanya reformasi dari legislasi UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan),” papar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual (20/12/2022).

Mengenai rinciannya, penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) anon Migas telah terealisasi yaitu sebesar Rp 900 Triliun atau sekitar 120,2 persen dari target.

Kemudian selanjutnya, PPh migas mencapai Rp 75,4 Triliun.

Selanjutnya, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak barang mewah (PPnBM) terkumpul hingga Rp 629,8 Triliun.

Penerimaan pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak lainnya terkumpul hingga Rp 29,2 Triliun.

Mengenai bonus tersebut, nyatanya aturan bonus pegawai pajak telah tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) No 37 Tahun 2015 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Beleid yang berlaku sejak 19 Maret 2015.

Dalam Beleid tersebut, tunjangan kinerja akan dibayarkan 100 persen pada tabun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.

Berdasarkan realisasi tersebut, maka pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentunya berhak menerima bonus gaji 100 persen dari pemerintah.

Namun, mengenai pencairan tunjangan kinerja baru akan dilakukan pada tahun depan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis