Jelang Akhir Tahun PNS Kebanjiran Tunjangan

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengenai nominal tunjangan kinerja yang memiliki jumlah yang besar di Kemenkumham, nantinya akan diterima oleh Menteri.

Bonus yang akan diterima tersebut sebesar Rp 49,86 juta.

Selanjutnya, urutan kedua penerima jumlah bonus tertinggi ialah wakil menteri sebesar Rp 44,87 juta.

Disusul Sekretaris Jenderal sebesar Rp 33,24 juta.

Berbeda halnya dengan tunjangan kinerja dari Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan, para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan dibanjiri bonus hingga mencapai Rp 117 juta.

Hal tersebut dikarenakan, penerimaan pajak per 14 Desember 2022 mencapai Rp 1.634,4 Triliun atau 110,6 persen dari target yang ditetapkan.

Selaku Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa penerimaan pajak tersebut melampaui target APBN yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu sebesar 1.485 Triliun.

Bukan hanya itu saja, penerimaan pajak juga telah terpantau tumbuh hingga 41,93 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Ini kenaikan yang sangat tinggi dan tentu ininkatena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat dan karena adanya reformasi dari legislasi UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan),” papar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual (20/12/2022).

Mengenai rinciannya, penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) anon Migas telah terealisasi yaitu sebesar Rp 900 Triliun atau sekitar 120,2 persen dari target.

Kemudian selanjutnya, PPh migas mencapai Rp 75,4 Triliun.

Selanjutnya, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak barang mewah (PPnBM) terkumpul hingga Rp 629,8 Triliun.

Penerimaan pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak lainnya terkumpul hingga Rp 29,2 Triliun.

Mengenai bonus tersebut, nyatanya aturan bonus pegawai pajak telah tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) No 37 Tahun 2015 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Beleid yang berlaku sejak 19 Maret 2015.

Dalam Beleid tersebut, tunjangan kinerja akan dibayarkan 100 persen pada tabun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.

Berdasarkan realisasi tersebut, maka pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentunya berhak menerima bonus gaji 100 persen dari pemerintah.

Namun, mengenai pencairan tunjangan kinerja baru akan dilakukan pada tahun depan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis