Jelang Akhir Tahun PNS Kebanjiran Tunjangan

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS – Menjelang akhir tahun kini ada kabar baik bagi para PNS yang akan memperoleh Tunjangan Kinerja dari Kemenkumham dan Kemenkeu.

Nantinya, tunjangan kinerja bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini akan diberikan oleh masing-masing instansi dengan jumlah senilai jutaan rupiah.

Bagi Kemenkumham sendiri, ketetapan ini sebelumnya telah diterbitkan oleh Menteri Yasona Laoly.

Melalui peraturan baru yang diterbitkan dalam Permenkumham No 22 Tahun 2022.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa, terdapat sejumlah perubahan bagi para PNS dalam menerima tunjangan kinerja di lingkungan Kemenkumham pada 2022.

Misalnya saja, bagi calon PNS ketika dalam masa pengangkatan pertamanya langsung menjadi pejabat fungsional, maka akan diberikan tunjangan kinerja setara dengan jabatan golongan 6.

Jadi, PNS tersebut akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 3.510.400.

Aturan tersebut tentunya telah dituangkan dalam Pasal 5A.

Golongan jabatan sendiri merupakan suatu kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS itu sendiri.

Hal tersebut tentunya berkaitan pada rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun befbeda jenis pekerjaan, namun hal itu setara dengan tingkat kesulitan.

Sebenarnya, bukan hanya tingkat kesulitan saja namun ada tingkat tanggung jawab, tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan yang akan digunakan sebagai dasar penggajian.

Kemudian, nantinya jika seorang PNS yang telah diangkat sebelumnya namun belum memegang jabatan fungsional, juga aka memperoleh tunjangan kinerja pula.

Tunjangan kinerja yang akan diberikan ialah sebesar Rp 3.510.400, yang mana hal tersebut telah diatur dalam pasal 5Bb

Halaman Selanjutnya
Tunjangan kinerja dari Kemenkumham dan Kemenkeu

Berita Terkait

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Berita Terbaru