Jumlah PPPK di Daerah Tahun 2023, Berikut Jatah Anggaran Gaji dari APBN, Ternyata Jumlahnya Segini?

- Editor

Rabu, 2 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK di Daerah – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 menyediakan formasi yang totalnya mencapai 532.892.

Adapun perinciannya, 56 untuk instansi pusat yang ikut pengadaan PPPK 2022 disiapkan formasi sebanyak 94.057.

Kemudian untuk 480 instansi daerah, perinciannya 319.618 formasi PPPK Guru, 91.591 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.626 PPPK Tenaga Teknis.

Dengan demikian, total formasi PPPK untuk instansi daerah mencapai 438.835. Kita fokus saja ke PPPK daerah.

Dengan asumsi seluruh formasi bakal terisi lewat seleksi PPPK 2022, maka pada 2023 akan ada tambahan jumlah PPPK di daerah sebanyak 438.835.

Perlu diketahui, meski tahapan seleksi sudah dimulai 31 Oktober 2022, tetapi mereka nantinya menerima NIP PPPK dan mulai mendapat gaji pada 2023.

Jumlah PPPK di Daerah Saat Ini Mengutip data demografi ASN yang sempat dipublikasikan KemenPAN-RB, jumlah ASN di Indonesia hingga 31 Maret 2022 mencapai 4.261.783.

Perinciannya, ASN berstatus PNS sebanyak 4.029.748 orang. Adapun jumlah PPPK secara keseluruhan mencapai 232.035 orang.

Dari jumlah itu, disebutkan bahwa 97 persen bekerja di instansi daerah. Dengan demikian, PPPK di daerah per 31 Maret 2022 sekitar 225 ribu orang.

Sekali lagi, kita fokus menghitung PPPK di instansi daerah. Dengan mengabaikan dulu berapa PPPK yang akan pensiun tahun depan, maka pada 2023 estimasi jumlah PPPK di daerah mencapai 663.835 orang.

Halaman berikutnya

Angka tersebut merupakan hasil..

Berita Terkait

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?
Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Senin, 13 Mei 2024 - 11:12 WIB

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Berita Terbaru

Pendaftaran CPNS 2023

News

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB