Inilah Alasan Mengapa 1,6 Juta Guru Tidak Mendapatkan Tunjangan Profesi

- Editor

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Telah diketahui sebelumnya bahwa Nadiem Makarim, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) mengungkapkan alasan 1,6 juta guru tak dapat tunjangan profesi. Ini dikarenakan tidak sebandingnya kapasitas Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) nasional dengan jumlah guru. Perlu diketahui, Jika seorang guru ingin mendapatkan sertifikasi guru, ia harus mengikuti PPG terlebih dahulu sebelum mendapatkan tunjangan profesi.

Hal tersebut membuat banyak guru harus mengantri terlebih dahulu untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), karena kapasitas PPG nasional di Indonesia, hanya disediakan 60-70 ribu per tahunnya. Dan tentu saja kapasitas ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan guru-guru yang pensiun setiap tahunnya. Akibatnya, banyak guru yang tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi dikarenakan tidak mempunyai sertifikat profesi.

Peraturan ini juga telah mengacu kepada Undang – Undang Guru dan Dosen. Maka dari itu Nadiem mengungkapkan bahwa dirinya tidak memasukan aturan tersebut ke dalam Rancangan Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang terbaru, versi terbitan pada bulan Agustus 2022 lalu. Namun, aturan tersebut dibuat langsung mengacu ke pada Undang – Undang ASN dan Ketenagakerjaan.

Halaman berikutnya

Pengaturan yang dibuat Nadiem…..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis