Telah diketahui sebelumnya bahwa Nadiem Makarim, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) mengungkapkan alasan 1,6 juta guru tak dapat tunjangan profesi. Ini dikarenakan tidak sebandingnya kapasitas Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) nasional dengan jumlah guru. Perlu diketahui, Jika seorang guru ingin mendapatkan sertifikasi guru, ia harus mengikuti PPG terlebih dahulu sebelum mendapatkan tunjangan profesi.
Hal tersebut membuat banyak guru harus mengantri terlebih dahulu untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), karena kapasitas PPG nasional di Indonesia, hanya disediakan 60-70 ribu per tahunnya. Dan tentu saja kapasitas ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan guru-guru yang pensiun setiap tahunnya. Akibatnya, banyak guru yang tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi dikarenakan tidak mempunyai sertifikat profesi.
Peraturan ini juga telah mengacu kepada Undang – Undang Guru dan Dosen. Maka dari itu Nadiem mengungkapkan bahwa dirinya tidak memasukan aturan tersebut ke dalam Rancangan Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang terbaru, versi terbitan pada bulan Agustus 2022 lalu. Namun, aturan tersebut dibuat langsung mengacu ke pada Undang – Undang ASN dan Ketenagakerjaan.
Halaman berikutnya
Pengaturan yang dibuat Nadiem…..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya