Inilah Alasan Mengapa 1,6 Juta Guru Tidak Mendapatkan Tunjangan Profesi

- Editor

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengaturan yang dibuat Nadiem dan Tim Kemendikbud Ristek ini diharapkan akan menjadi solusi agar para guru bisa mendapat tunjangan profesi tanpa sertifikasi dan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) karena akan di masukkan dan diselarsakan dengan Undang – Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Ketenagakerjaan.

Selain itu, ada juga kritikan dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) yang  mengkritik mengenai tunjangan profesi guru yang dihapus dalam RUU Sisdiknas terbaru. Dikatakan bahwa di dalam RUU terbaru tersebut, pada Pasal 105, hanya mengatur persoalan upah, jaminan sosial dan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja.

Padahal, dalam draft RUU Sisdiknas yang telah diterbitkan pada bulan April tahun 2022, telah dijelaskan mengenai ketentuan tunjangan profesi bagi guru dalam Pasal 118 ayat 2 – 4. Namun pada naskah terbaru yang diterbitkan pada bulan Agustus, pasal tersebut telah dihapuskan.

Penghapusan pasal dalam RUU Sisdiknas yang terkait degan tunjangan profesi guru ini juga pastinya akan membuat banyak guru merasa amat kecewa. Hal ini juga menurut Koordinator Nasional PPG membuat keluarga para guru tersebut merasa kecewa juga karena harapan mereka ada di tangan keluarga yang berprofesi sebagai seorang guru. Penghapusan ini juga menjadi perbincangan serius di internal organisasi guru baik secara langsung maupun Whats App Grup para guru dan calon guru.

Halaman berikutnya

Pada kesempatan yang sama itu….

Berita Terkait

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Berita Terbaru