Inilah Alasan Mengapa 1,6 Juta Guru Tidak Mendapatkan Tunjangan Profesi

- Editor

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Telah diketahui sebelumnya bahwa Nadiem Makarim, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) mengungkapkan alasan 1,6 juta guru tak dapat tunjangan profesi. Ini dikarenakan tidak sebandingnya kapasitas Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) nasional dengan jumlah guru. Perlu diketahui, Jika seorang guru ingin mendapatkan sertifikasi guru, ia harus mengikuti PPG terlebih dahulu sebelum mendapatkan tunjangan profesi.

Hal tersebut membuat banyak guru harus mengantri terlebih dahulu untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), karena kapasitas PPG nasional di Indonesia, hanya disediakan 60-70 ribu per tahunnya. Dan tentu saja kapasitas ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan guru-guru yang pensiun setiap tahunnya. Akibatnya, banyak guru yang tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi dikarenakan tidak mempunyai sertifikat profesi.

Peraturan ini juga telah mengacu kepada Undang – Undang Guru dan Dosen. Maka dari itu Nadiem mengungkapkan bahwa dirinya tidak memasukan aturan tersebut ke dalam Rancangan Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang terbaru, versi terbitan pada bulan Agustus 2022 lalu. Namun, aturan tersebut dibuat langsung mengacu ke pada Undang – Undang ASN dan Ketenagakerjaan.

Halaman berikutnya

Pengaturan yang dibuat Nadiem…..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru