Aturan cuti PNS ini diberikan untuk PNS yang setidaknya sudah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus. Dengan lamanya masa cuti adalah 12 hari kerja.
Untuk mengajukan cuti tahunan PNS harus mengajukannya secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberi cuti. Cuti tahunan ini tidak bisa dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 hari kerja.
Jika PNS masih mempunyai jatah cuti tahunan, yang bersangkutan masih dapat diambil pada tahun berikutnya paling banyak 6 hari kerja.
Pengambilan cuti tahunan maksimal 18 hari kerja, dengan catatan tahun sebelumnya hak cuti tidak digunakan atau terdapat sisa yang belum digunakan.Selama PNS menjalani cuti ini, PNS tetap mendapatkan penghasilan penuh.
Cuti tahunan ini merupakan salah satu hak yang diperoleh bagi dosen dan guru. Alangkah bijaknya dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, selain itu dengan harapan juga tetap meningkatkan kualitas performansi kinerja yang baik .
Demikian informasi mengenai Informasi untuk Dosen dan Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Sesuai Aturan Presiden yang Berlaku, yaitu berkaitan dengan aturan cuti tahunan guru dan dosen. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
PROMO SPESIAL AKHIR BULAN
Dapatkan 3 Pelatihan Bersertifikat masing – masing 46JP Bulan Agustus Hanya Rp. 113.000
Link Pendaftaran
https://online.e-guru.id/aff/9669/2700/checkout
Kode KUPON : DISKONKHUSUS
Untuk dibantu mendaftar pelatihan dapat menghubungi wa.me/6289512348529 (Rahma)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2