Informasi untuk Dosen dan Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Sesuai Aturan Presiden yang Berlaku

- Editor

Senin, 31 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar ini diperuntukan bagi dosen serta guru semua jenjang mulai dari TK, SD, SMP, SMA/SMK berkaitan dengan aturan cuti guru dan dosen yang ditetapkan oleh Presiden.

Sebagai informasi, apabila kita masih ingat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 guru dan dosen tidak mendapatkan hak cuti tahunan.

Yang mana tentu ini sangat menyusahkan bagi guru dan dosen, karena namanya manusia tentu terkadang memerlukan hari cuti untuk mengurusi sesuatu hal.

Sehingga menurut regulasi pada saat ini guru tidak memiliki jatah libur, yang libur hanyalah siswanya saja.

Maka dari itu, terdapat perubahan peraturan yang hingga saat ini masih berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang mana dalam aturan terbaru itu guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia Jokowi.

Pada pasal 315 dijelaskan bahwa PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dna Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang- undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.

Sehingga aturan cuti guru dan dosen, yang mana regulasi ini berlaku dari tahun 2020 sejak aturan itu disahkan dan masih berlaku hingga saat ini,

Kemudian bagaimana teknis untuk mendapatkan cuti tahunan tersebut? Akan dijelaskan melalui ulasan berikut ini.

Dikutip dari salah satu media nasional nasional.kontan.co.id dikemukakan mengenai cuti tahunan bagi guru dan dosen ini.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Peryono menjelaskan dalam PP no. 17/2020 terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosesn yang mendapatkan cuti tahunan.

Cuti tahunan yang didapatkan adalah sebanayk 12 hari. Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan.

Halaman selanjutnya,

Aturan cuti PNS ini diberikan…

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 1,912 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis