Informasi untuk Dosen dan Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Sesuai Aturan Presiden yang Berlaku

- Editor

Senin, 31 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan cuti PNS ini diberikan untuk PNS yang setidaknya sudah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus. Dengan lamanya masa cuti adalah 12 hari kerja.

Untuk mengajukan cuti tahunan PNS harus mengajukannya secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberi cuti. Cuti tahunan ini tidak bisa dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 hari kerja.

Jika PNS masih mempunyai jatah cuti tahunan, yang bersangkutan masih dapat diambil pada tahun berikutnya paling banyak 6 hari kerja.

Pengambilan cuti tahunan maksimal 18 hari kerja, dengan catatan tahun sebelumnya hak cuti tidak digunakan atau terdapat sisa yang belum digunakan.Selama PNS menjalani cuti ini, PNS tetap mendapatkan penghasilan penuh.

Cuti tahunan ini merupakan salah satu hak yang diperoleh bagi dosen dan guru. Alangkah bijaknya dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, selain itu dengan harapan juga tetap meningkatkan kualitas performansi kinerja yang baik .

Demikian informasi mengenai Informasi untuk Dosen dan Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Sesuai Aturan Presiden yang Berlaku, yaitu berkaitan dengan aturan cuti tahunan guru dan dosen. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.

PROMO SPESIAL AKHIR BULAN

Dapatkan 3 Pelatihan Bersertifikat masing – masing 46JP Bulan Agustus Hanya  Rp. 113.000

Link Pendaftaran
https://online.e-guru.id/aff/9669/2700/checkout
Kode KUPON : DISKONKHUSUS

Untuk dibantu mendaftar pelatihan dapat menghubungi wa.me/6289512348529 (Rahma)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

 

Berita Terkait

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Berita ini 1,893 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:05 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:13 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Berita Terbaru