Hal tersebut secara tidak langsung dapat memicu turunnya kualitas pembelajaran serta mengurangi kemungkinan calon mahasiswa lolos pada jalur tersebut. Dalam seleksi skema baru ini maka tidak ada lagi tes mata pelajaran akan tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal yakni potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia serta literasi dalam bahasa Inggris.
Soal yang ada pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik. Sehingga dengan demikian, skema seleksi akan menjadi lebih adil dan setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur seleksi tersebut.
Ketiga dalam seleksi secara mandiri oleh PTN maka pemerintah akan melakukan pengaturan agar prosesnya berjalan lebih transparan dengan mewajibkan PTN melakukan beberapa hal sebelum dan sesudah pelaksanaan seleksi tersebut.
Sehingga sebelum pelaksanaan seleksi maka PTN wajib mengumumkan jumlah calon mahasiswa yang akan diterima pada masing-masing program studi/fakultas yang mana metode penilaian calon mahasiswa terdiri dari tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes atau dengan metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan, serta besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
Sesudah pelaksanaan seleksi tersebut maka PTN wajib mengumumkan jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi serta sisa kuota yang belum terisi yang mana masa sanggah dapat dilakukan selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.
Daftar Sekarang! Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)