Guru Wajib Tahu! Skema Seleksi Masuk PTN Berubah, Inilah Perbedaan Jalur Masuk PTN Skema Baru dan Lama

- Editor

Sabtu, 10 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan perubahan skema seleksi masuk perguruan tinggi negeri tersebut maka juga akan membuka akses yang luas bagi calon mahasiswa baru yang ingin mendaftar ke politeknik. Hal tersebut dikarenakan akan memungkinkan banyak calon mahasiswa berprestasi di seluruh Indonesia untuk memilih berbagai jalur di politeknik sehingga akses calon mahasiswa tersebut semakin luas untuk masuk ke perguruan tinggi terutama bagi yang kurang beruntung secara sosial ekonomi.

Selain itu, dengan adanya perubahan skema masuk ke perguruan tinggi negeri tersebut akan banyak siswa SMA maupun SMK yang dapat meneruskan pendidikan ke perguruan tinggi.

Materi yang diajarkan di sekolah juga akan nyambung dengan sistem seleksi yang baru untuk masuk perguruan tinggi negeri yakni antara literasi, numerasi, dan penguatan karakter. Hal tersebut akan memotivasi guru agar dapat lebih percaya diri dalam mengajar dan meningkatkan kualitas pembelajaran yang dilakukan.

Sehingga seleksi PTN yang menggunakan sistem Merdeka Belajar terbaru tersebut dapat  lebih adil dan transparan dengan melalui tiga jalur yakni seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi secara mandiri oleh PTN.

Pertama, Dalam seleksi nasional berdasarkan prestasi maka akan difokuskan pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran seluruh mata pembelajaran di jenjang pendidikan menengah.

Bobotnya yakni minimal 50 persen ditetapkan sebagai pertimbangan seleksi ini yang berasal dari nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran yang memuaskan. Sedangkan untuk pembobotan sisanya maksimal 50 persen yang diambil dari komponen penggali minat dan bakat. Hal tersebut bertujuan agar peserta didik terdorong untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya lebih mendalam.

Sebelumnya, dalam seleksi nasional berdasarkan prestasi tersebut maka calon mahasiswa dipisahkan berdasarkan jurusan pada pendidikan menengah. Hal tersebut mengakibatkan siswa tidak memikiki kesempatan untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya. Seleksi nasional berdasarkan prestasi tersebut nantinya akan menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN.

Kedua dalam seleksi nasional berdasarkan tes maka akan berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah. Perubahan tersebut akan menggantikan ujian melalui jalur Seleksi Bersama Masuk PTN yang mana pada jalur SBMPTN, ujian dilakukan dengan menggunakan banyak materi dari banyak mata pelajaran.

Halaman Selanjutnya

Hal tersebut secara tidak langsung dapat memicu…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru