Guru Wajib Tahu! Skema Seleksi Masuk PTN Berubah, Inilah Perbedaan Jalur Masuk PTN Skema Baru dan Lama

- Editor

Sabtu, 10 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal tersebut secara tidak langsung dapat memicu turunnya kualitas pembelajaran serta mengurangi kemungkinan calon mahasiswa lolos pada jalur tersebut. Dalam seleksi skema baru ini maka tidak ada lagi tes mata pelajaran akan tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal yakni potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia serta literasi dalam bahasa Inggris.

Soal yang ada pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik. Sehingga dengan demikian, skema seleksi akan menjadi lebih adil dan setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur seleksi tersebut.

Ketiga dalam seleksi secara mandiri oleh PTN maka pemerintah akan melakukan pengaturan agar prosesnya berjalan lebih transparan dengan mewajibkan PTN melakukan beberapa hal sebelum dan sesudah pelaksanaan seleksi tersebut.

Sehingga sebelum pelaksanaan seleksi maka PTN wajib mengumumkan jumlah calon mahasiswa yang akan diterima pada masing-masing program studi/fakultas yang mana metode penilaian calon mahasiswa terdiri dari tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes atau dengan metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan, serta besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

Sesudah pelaksanaan seleksi tersebut maka PTN wajib mengumumkan jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi serta sisa kuota yang belum terisi yang mana masa sanggah dapat dilakukan selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.

Daftar Sekarang! Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru