Guru Wajib Tahu! Skema Seleksi Masuk PTN Berubah, Inilah Perbedaan Jalur Masuk PTN Skema Baru dan Lama

- Editor

Sabtu, 10 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah secara resmi telah mengubah skema seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN)untuk tiga jalur penerimaan pada tahun 2022 ini. Hal tersebut telah disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada Merdeka Belajar episode ke-22 pada hari Rabu (7/9/2022).

Pada episode Merdeka Belajar episode ke-22 yang diselenggarakan secara daring tersebut, Mendikbud telah menjelaskan bahwa jalur penerimaan mahasiswa baru tersebut terdiri dari jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNMPTN), jalur seleksi nasional berdasarkan tes (SBMPTN) serta jalur seleksi mandiri oleh PTN.

Perubahan skema pada seleksi masuk PTN tersebut juga telah dijelaskan lebih lanjut dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri yang mana seleksi nasional berdasarkan prestasi yang dimulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan seleksi akan dilakukan sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes.

Untuk seleksi nasional berdasarkan tes tersebut dapat dilakukan pada semester akhir tahun ajaran berjalan sebelum pengumuman kelulusan SMA/MA/SMK sampai dengan setelah pengumuman kelulusan pada tahun ajaran berjalan. Hal tersebut juga berlaku untuk proses pendaftaran sampai dengan pelaksanaan tes dan untuk pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan tes akan dilakukan setelah pengumuman kelulusan siswa SMA/MA/SMK.

Sedangkan untuk tanggal pasti pelaksanaan serta pengumuman seleksi nasional berdasarkan prestasi dan seleksi nasional berdasarkan tes akan ditetapkan oleh Kementerian. Selain itu, pada jalur seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh PTN akan dijadwalkan dan dibuka setelah pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan tes. Sedangkan untuk hasil dari seleksi tersebut akan diumumkan paling lambat pada akhir Juli tahun berjalan.

Namun, apabila jumlah calon mahasiswa yang lulus jalur mandiri tersebut belum mencapai 50 persen dari total daya tampung program studi (prodi) maka PTN dapat memperpanjang gelombang seleksi secara mandiri pada prodi yang bersangkutan sampai tanggal 15 Agustus tahun berjalan.

Berdasarkan Permendikbud tanggal 5 September 2022 yang mengatur tentang daya tampung mahasiswa baru pada setiap jalur pendaftaran maka pada jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi daya tampungnya minimal 20 persen untuk setiap prodi.

Sedangkan untuk jalur seleksi nasional berdasarkan tes maka daya tampung setiap prodi pada PTN selain PTN Badan Hukum atau PTNBH akan ditetapkan minimal 40 persen, sedangkan pada PTNBH minimal 30 persen. Untuk jalur seleksi mandiri oleh PTN maka daya tampung setiap prodi maksimal 30 persen untuk PTN selain PTNBH dan maksimal 50 persen untuk PTNBH.

Perubahan skema seleksi masuk PTN tersebut telah mendapat dukungan dari sejumlah pimpinan perguruan tinggi. Melalui transformasi PTN tersebut maka akan muncul bibit unggul dari berbagai latar belakang yang akan turut berkompetisi secara adil untuk mengenyam pendidikan tinggi.

Hal tersebut dikarenakan banyak peserta didik yang berpotensi akan tetapi berada dalam status ekonomi rendah sehingga peserta didik tersebut merasa kalah bersaing duluan. Sehingga dengan pola tes yang sekarang ini akan dilakukan maka tidak ada diskriminasi sehingga orang tua akan dapat memberikan akses pendidikan yang lebih luas kepada anaknya.

Sehingga dengan demikian, pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberi kesempatan lebih luas kepada banyak bibit-bibit unggul dari berbagai pelosok negeri untuk masuk ke perguruan tinggi.

Halaman Selanjutnya

Dengan perubahan skema seleksi masuk perguruan tinggi negeri tersebut maka…

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru