Guru Segera Menggunakan INA Digital, Menteri PANRB Bahas Ini!

- Editor

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas melanjutkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional mengenai pengadaan Government Technology (GovTech) yang akan digunakan oleh ASN, termasuk guru PPPK dan masyarakat umum.

Anas mengatakan, Presiden Jokowi telah memilih nama INA Digital untuk GovTech Indonesia. Sementara untuk konsep logo beserta maknanya sedang dibahas oleh anak-anak muda hebat dari GovTech Edu, TBI, DTO Kemenkes dan juga Tim SPBE Nasional.

“Hari ini kami mematangkan terkait dengan langkah-langkah yang taktis dan teknis terkait dengan strategi rencana peluncuran dan pasca peluncuran GovTech Indonesia yang akan dilakukan oleh Presiden,” kata Anas di Jakarta pada Senin, 5 Februari 2024.

9 Layanan Prioritas INA Digital

Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2023, ada sembilan sektor yang ditetapkan sebagai layanan prioritas, yaitu:

  1. Layanan pendidikan
  2. Layanan kesehatan
  3. Bantuan sosial
  4. Identitas digital berbasis data kependudukan
  5. Layanan Satu Data Indonesia (SDI)
  6. Transaksi keuangan
  7. Integrasi portal service
  8. Layanan aparatur negara
  9. SIM online

Pada rapat tersebut, Anas bersama Tim GovTech dan Tony Blair (TBI) di Jakarta, membahas rencana peluncuran INA Digital yang meliputi penyusunan narasi dan pesan yang ingin dibangun melalui branding serta komunikasi INA Digital.

Halaman selanjutnya,

Guru PPPK dan honorer akan menggunakan…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 677 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis