Dari sembilan layanan di atas, layanan pendidikan dan aparatur negara masuk dalam layanan prioritas INA Digital. Artinya, guru PPPK dan honorer harus mempersiapkan diri untuk menggunakan INA Digital saat GovTech ini resmi diluncurkan oleh Presiden.
Sebagai warga negara Indonesia, kita perlu mengikuti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 untuk mendukung Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Sementara INA Digital akan berperan dalam upaya mendukung Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah guna membangun dan mengintegrasikan teknologi berkualitas demi menciptakan solusi layanan publik yang tepat guna dalam mengakselerasi transformasi digital yang berkelanjutan.
Anas berharap pengadaan INA Digital dapat menjadi sosuli bagi persoalan digitalisasi layanan pemerintah yang sebelumnya tidak terintegrasi dan mengisi banyak aplikasi yang dirasakan masyarakat Indonesia selama ini bisa terselesaikan dan mempermudah seluruh layanan pemerintahan yang diberikan, baik di pusat maupun daerah.
“Indonesia akan memasuki era baru pelayanan publik yang terintegrasi, single sign on, efisien, efektif, berbasis kebutuhan masyarakat atau citizen centric dalam satu portal nasional terintegrasi, bukan lagi berorientasi pada pendekatan instansi seperti selama ini,” tutupnya.
Apabila INA Digital diluncurkan, lalu bagaimana nasib aplikasi milik Kemendikbud dan Kemenag?
Untuk mengetahuinya, kita tunggu informasi selanjutnya dari Kementerian PANRB. Update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN hanya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya, ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:
https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
Halaman : 1 2