Jabatan fungsional PPPK Tahun 2022– Pada tahun ini, pemerintah segera akan membuka rekuitmen CPNS dan PPPK Tahun 2022. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah akan membuka formasi dengan jumlah sebanyak 1.086.128 orang. Dengan porsi masing-masing, kuota sebanyak 758.018 untuk formasi guru dan juga memberikan formasi untuk jabatan fungsional selain guru sebanyak 184.239.
Nah, pembukaan jenis formasi untuk jabatan fungsional selain guru ini telah diatur pemerintah dalam aturan baru mengenai daftar jabatan fungsional yang bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 76 Tahun 2022.
Kepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh PPPK. Keputusan tersebut ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo di Jakarta pada 14 Maret 2022.
Sebelumnya, dalam Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 hanya terdapat 185 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK. Sekarang, berdasarkan ketentuan Kepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022, terdapat 187 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, sebagaimana tertuang dalam lampiran keputusan tersebut.
Halaman Selanjutnya
187 jabatan fungsional bisa diisi PPPK
Halaman : 1 2 Selanjutnya