Informasi Resmi dari Permen PAN RB Mengenai Alur Pengangkatan PPPK Tahun 2022

- Editor

Rabu, 29 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alur Pengangkatan PPPK – PPPK 2022 diatur dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Pastinya, sudah banyak dari Anda Bapak dan Ibu guru yang tidak sabar menanti proses pendaftaran dan seleksi PPPK 2022 dilakukan. Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 ini memberikan informasi yang lengkap mengenai alur pengadaan PPPK 2022, kategori pelamar, persyaratan, dan sebagainya.

Melalui artikel ini, akan dijabarkan mengenai mengenai informasi alur pengangkatan PPPK 2022 sebagaimana dikutip dari Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 yang dapat dengan mudah diakses melalui https://jdih.menpan.go.id./ 

Sebelum seorang guru diangkat menjadi Guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tentu harus mengikuti setiap tahapan demi tahapan pengadaan PPPK 2022 dan dinyatakan lolos pada setiap tahapan seleksinya.

Pasal 16 regulasi tersebut memaparkan tentang tahapan pengadaan PPPK 2022 yang meliputi:

  1. perencanaan
  2. pengumuman lowongan
  3. pelamaran
  4. seleksi
  5. pengumuman hasil seleksi
  6. pengangkatan menjadi PPPK.

Dari tahapan tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap pelamar yang dinyatakan lolos pada pengumuman hasil seleksi akan diangkat menjadi PPPK. Selanjutnya, pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan PPK Instansi Daerah.

Keputusan tersebut akan disampaikan kepada kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk mendapatkan nomor induk PPPK. Jarak waktu dari penyampaian keputusan PPK kepada kepala BKN hingga penerbitan nomor induk PPPK paling lama 25 hari kerja. Nomor induk PPPK yang telah terbit akan disampaikan kepada PPK Instansi Daerah.

Dalam proses ini, jika terdapat pelamar yang dinyatakan lulus PPPK 2022, namun justru memilih untuk  mengundurkan maka konsekuensi yang didapatkan adalah tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.

Halaman selanjutnya

Keputusan pengangkatan oleh…

Berita Terkait

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Berita Terbaru