Masa Kerja
Hal yang berbeda lainnya juga berkaitan dengan masa kerja. Jika PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sedangkan untuk masa kerja PPPK, sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa kerja PPPK paling singkat 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Secara lebih sederhanya perbedaan PNS dan PPPK adalah seperti berikut ini :
- PNS berstatus sebagai pegawai tetap, sedangkan untuk PPPK pegawai kontrak.
- PNS memiliki jabatan dan pangkat, PPPK tidak memilikinya.
- PNS memiliki batas usia pensiun sedangkan PPPK masa kerja sesuai dengan perjanjian
- PNS mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun, PPPK tidak mendapatkannya, PPPK hanya mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Itulah beberapa aspek yang perlu diketahui bagi guru honorer dan pegawai non ASN yang akan ikut seleksi kedua status kepegawaian tersebut.
Demikian informasi mengenai Benarkah perbedaan PNS dan PPPK Berdampak pada Hak dan Jaminan yang Didapatkan? Cek Kebenarannya. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
e-Guru.id menyelenggarakan Diklat Bersertifikat 35 JP : Praktik Penyusunan Modul Ajar Kurikulum Merdeka
Segera daftarkan diri Anda! dengan akan mengupas tuntas penyusunan Modul Ajar Kurikulum Merdeka dengan Instruktur ekspert dibidangnya!
Silahkan mendaftar di link berikut ini : http://bit.ly/DiklatModulAjar
Apabila Anda ingin dibantu mendaftar dapat menghubungi nomor berikut ini : http://Wa.me/62895390661600 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2