Simak Syarat Guru Honorer PPPK  dapat Penempatan di Sekolah Induk

- Editor

Selasa, 9 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penempatan guru honorer dalam PPPK 2022 ternyata menjadi pembahasan yang cukup penting hingga sekarang. Terdapat kemungkinan kemungkinan penempatan guru honorer baik di sekolah induk maupun di sekolah terdekat domisili.

Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan Kebudayaan telah menerbitkan aturan untuk pelaksanaan PPPK 2022 sekaligus menjadi pedoman untuk seluruh guru honorer.

Menurut informasi, penempatan guru honorer akan langsung ditempatkan dalam seleksi PPPK 2022 mendatang, tetapi benarkah informasi tersebut? Mari kita simak jabaran informasi berikut ini.

Ditjen GTK Kemdikbud memberikan penjelasan bahwa guru honorer akan langsung ditempatkan dengan memperhatikan beberapa hal.

Selanjutnya dalam keterangannya Ditjen GTK juga menyebutkan bawa Pemda telah mengajukan formasi sejumlah 343.631 dari total keseluruhan kebutuhan formasi adalah 970.410 sudah termasuk guru agama. Sehingga dari formasi tersebut yang tersebar diseluruh daerah dan satuan pendidikan.

Dari total formasi tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa formasi yang tersedia masih menutupi 35% dari keseluruhan kebutuhan formasi yang dibutuhkan.

Jadi apa saja yang menjadi syarat guru honorer penempatan di sekolah induk? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini:

  1. Tenaga honorer dengan kategori II dan sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta merupakan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Mendapatkan gaji atau honor sebagaimana mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan juga bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Minimal diangkat oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer sudah bekerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  6. Terdapat ketersediaan formasi di sekolah induk
  7. Jika di sekolah induk tidak terdapat formasi, maka guru honorer akan ditempatkan di sekolah yang membutuhkan dengan prioritas sekolah yang dekat dengan domisili.

Halaman selanjutnya

Jika kita pahami lebih jauh….

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru