Di sisi lain, Chatarina Mauliana Girsang, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Ristek, mengatakan bahwa dengan adanya prinsip Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 pekerja berhak untuk memeperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang memiliki nilai sama.
“Artinya apa ? Artinya, guru swasta berhak memperoleh upah yang sama dengan yang diterima guru negeri, guru pegawai negeri, dan guru ASN. Nah itu kita akan atur, apasih tunjangan tetap ? Kalau mengacu pada UU ASN, ASN baik PNS dan PPPK berhak atas gaji dan tunjangan. Jadi sama nih, cuma di sana disebutkan upah, disini gaji, itu tidak masalah. Yang penting, haknya dan nilainya sama,” tutur Chatarina, dikutip dari lama resmi Sisdiknas (9/14/202).
Ia menambahkan bahwa jika guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan tunjangan profesi guru, maka guru swasta bisa mendapatkan tunjangan tersebut.
“Jadi prinsip – prinsip itu harus masuk kedalam perjanjian kerja antara yayasan dengan guru. Nah apakah kita mendapatkan tunjangan profesi guru ? Kalau guru ASN dapat, ya guru swasta harus dapat,” tambah Irjen Chatarina.
Agar guru swasta bisa mendapatkan tunjangan profesi guru, maka harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana yang juga dipenuhi oleh guru sertifikasi. Namun karena guru swasta mengajar pada lembaga pendidikan yang dikelola secara mandiri oleh individu atau yayasan, maka juga harus melampirkan surat keterangan dari yayasan yang membuktikan masih terlibat aktif sebagai guru di lembaga pendidikan terkait.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2