Apakah Guru Swasta Bisa Mendapatkan Tunjangan ? Berikut Penjelasannya

- Editor

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di sisi lain, Chatarina Mauliana Girsang, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Ristek, mengatakan bahwa dengan adanya prinsip Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 pekerja berhak untuk memeperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang memiliki nilai sama.

“Artinya apa ? Artinya, guru swasta berhak memperoleh upah yang sama dengan yang diterima guru negeri, guru pegawai negeri, dan guru ASN. Nah itu kita akan atur,  apasih tunjangan tetap ? Kalau mengacu pada UU ASN, ASN baik PNS dan PPPK berhak atas gaji dan tunjangan. Jadi sama nih, cuma di sana disebutkan upah, disini gaji, itu tidak masalah. Yang penting, haknya dan nilainya sama,” tutur Chatarina, dikutip dari lama resmi Sisdiknas (9/14/202).

Ia menambahkan bahwa jika guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan tunjangan profesi guru, maka guru swasta bisa mendapatkan tunjangan tersebut.

“Jadi prinsip – prinsip itu harus masuk kedalam perjanjian kerja antara yayasan dengan guru. Nah apakah kita mendapatkan tunjangan profesi guru ? Kalau guru ASN dapat, ya guru swasta harus dapat,” tambah Irjen Chatarina.

Agar guru swasta bisa mendapatkan tunjangan profesi guru, maka harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana yang juga dipenuhi oleh guru sertifikasi. Namun karena guru swasta mengajar pada lembaga pendidikan yang dikelola secara mandiri oleh individu atau yayasan, maka juga harus melampirkan surat keterangan dari yayasan yang membuktikan masih terlibat aktif sebagai guru di lembaga pendidikan terkait.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,012 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis