TPG 2023 Cair ! Berikut Jenis Tunjangan Guru di Semua Jenjang

- Editor

Rabu, 7 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan profesi guru (TPG) tengah menjadi bahan perbincangan bagi banyak kalangan, terutama para tenaga didik atau guru sertifikasi maupun non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya di tahun 2023 terdapat jenis tunjangan profesi guru di semua jenjang pengganti sertifikasi yang nantinya masuk ke dalam Rancangan Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Sebelumnya telah diketahui bahwa tunjangan profesi guru sebagai tambahan penghasilan adalah amanat dari Undang – Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Tunjangan profesi tersebut diberikan kepada guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti telah menjadi tenaga pendidik yang profesional.

Sertifikat pendidik adalah sebuah bukti formal pengakuan dari Pemerintah atas keprofesionalan guru sebagai tenaga pendidik yang telah memenuhi standar kompetensi yang disyaratkan. Sertifikat pendidik hadir sebagai pengganti Akta IV yang sudah tidak diberlakukan lagi.

Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, guru harus mengikuti dan dinyatakan lulus pada pendidikan profesi guru (PPG). PPG ditempuh selama 1 – 2  tahun setelah pendaftar lulus dari program sarjana (S1) kependidikan maupun non kependidikan.

Guru yang telah dinyatakan lolos uji sertifikasi akan memperoleh tunjangan profesi guru. Namun dalam Rancangan Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional yang tengah dibahas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan Dewan Perwakilan Rakyat, pasal tunjangan TPG tidak ada. Melalui RUU tersebut Kemendikbud bakal merombak regulasi sertifikasi.

Nadiem Makarim menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas akan memastikan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa para guru ASN mendapatkan penghasilan layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan Undang – Undang Aparatur Sipil Negara. Tunjangan tersebut akan ditingkatkan dan tidak perlu menunggu sertifikasi untuk bisa mendapatkan tunjangan,” jelas Nadiem dalam RDP DPR, dikutip dari berita diy (26/11/2022).

Selain itu guru non ASN juga bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan pemberi kerja berdasarkan Undang – Undang Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan itu. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk proses sertifikasi dan mengikuti program pendidikan profesi guru,” kata Nadiem.

Halaman Selanjutnya

Guru Yang Sudah Bekerja Bisa Mendapatkan Tunjangan

Berita Terkait

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM
Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?
Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:12 WIB

Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Berita Terbaru

Pendaftaran CPNS 2023

News

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB