Guru yang sudah bekerja bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melakukan sertifikasi yang antreannya panjang. Positifnya, PPG bisa difokuskan untuk mencetak para guru baru, bahkan mencapai 1,6 juta. Adapun aturan yang mengatur tunjangan profesi guru meliputi Undang – Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk guru ASN dan Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk Guru non ASN.
Sebelumnya, tunjangan profesi guru (TPG) diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lainnya. Untuk guru yang berstatus sebagai PNS akan mendapatkan tunjangan sebesar 1x gaji pokok.
Disisi lain, guru non PNS akan mendapatkan tunjangan profesi guru yang disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku. Untuk guru tetap non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik namun belum mempunyai jabatan fungsional guru, akan diberikan TPG Rp 1,5 juta tiap bulan.
Demikian penjelasan jenis tunjangan profesi gurudi semua jenjang apabila sertifikasi untuk TPG diputihkan saat RUU Sisdiknas disahkan, TPG 2023 cair Rp 20 juta, dikutip dari beritadiy (5/12/2022).
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2