Apakah Guru Swasta Bisa Ikut Sertifikasi ? Berikut Penjelasannya

- Editor

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru swasta bisa ikut sertifikasi menjadi hal yang sering dipertanyakan di kalangan para tenaga pendidik. Seperti yang telah dijelaskan oleh Kemendikbud Ristek sebelumnya bahwa sertifikasi menjadi gerbang utama bagi guru untuk diperbolehkan mengajar.

Sertifikasi sangat penting bagi guru karena untuk memastikan bahwa profesinya telah diakui dan teruji kemampuannya. Guru yang telah melaksanakan sertifikasi akan mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut menjadi bukti keprofesionalan dari guru sebagai tenaga pendidik.

Dilansir dari Pintek (21/1/2022), tujuan dari sertifikasi guru adalah sebagai gerbang penentu layak atau tidaknya guru menjadi agen pembelajaran yang mewujudkan tujuan pendidikan nasional, sebagai salah satu langkah peningkatan mutu hasil pendidikan, dan meningkatkan derajat dan martabat guru.

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus mengikuti beberapa tahapan yang sudah ditentukan pada pendidikan profesi guru (PPG). PPG terbaik menjadi dua yakni PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.

PPG Prajabatan diperuntukkan bagi para lulusan sarjana (S1) atau diploma (D4) baik pendidikan maupun non kependidikan yang belum mengajar. Sedangkan PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi para lulusan sarjana atau diploma yang sudah menjadi guru pada satuan pendidikan.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022 tentang Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan, sangat dimungkinkan untuk guru swasta bisa ikut sertifikasi. Tentunya harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Adapun syarat yang harus dipenuhi guru swasta untuk bisa mengikuti sertifikasi adalah sebagai berikut;

  1. Memiliki status sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma (D4)
  3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  4. Usia maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  7. Berkelakuan baik, dan terdaftar pada sistem Dapodik atau data pokok pendidikan kementerian

Halaman Selanjutnya

Guru Swasta Bisa Ikut Sertifikasi Dengan Melengkapi Berkas – Berkas Tertentu Yang Meliputi

Berita Terkait

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Khusus Guru Informasi baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini Tanggal 16 April
Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG Prajabatan Tahun 2024
Tutorial Lengkap Langkah Pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2024
Berita ini 6,434 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Sabtu, 13 April 2024 - 17:50 WIB

Khusus Guru Informasi baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini Tanggal 16 April

Rabu, 10 April 2024 - 10:40 WIB

Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG Prajabatan Tahun 2024

Selasa, 9 April 2024 - 10:12 WIB

Tutorial Lengkap Langkah Pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2024

Berita Terbaru