Selain mengikuti persyaratan, guru swasta bisa ikut sertifikasi dengan melengkapi berkas – berkas tertentu yang meliputi fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi tempat guru mendapatkan ijazah, fotokopi SK Pengangkatan Pertama yang harus mendapatkan legalisir dari dinas pendidikan dan ketua yayasan.
Jika calon guru swasta yang mengikuti pelaksanaan sertifikasi berstatus non PNS, maka harus melampirkan bukti yang menunjukkan bahwa guru tersebut memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka.
Guru swasta yang telah mengikuti serangkaian sertifikasi akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti formal atas keprofesionalan dan kompetensi guru. Selain itu ada beberapa keuntungan lain apabila guru swasta memiliki sertifikat pendidik.
Adapun keuntungan guru swasta yang memiliki sertifikat pendidik meliputi; bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, memiliki kesempatan menjadi kepala sekolah, peluang lolos pada seleksi PPPK maupun CPNS, dan memiliki kompetensi untuk pembelajaran yang lebih baik.
Selama mengikuti tahapan seleksi pendidikan profesi guru dalam jabatan, guru swasta akan mendapatkan beberapa ilmu penting seperti ilmu analisis materi ajar berbasis masalah, desain pembelajaran, praktik mengajar, uji kompetensi mahasiswa PPG, dan desain pembelajaran.
Guru swasta bisa ikut sertifikasi dengan mendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan melalui laman resmi Kemendikbud Ristek sesuai jadwal pembukaan pendaftaran. Untuk dapat mengikuti serangkaian program PPG, guru harus dinyatakan lulus pada seleksi administrasi dan akademik yang telah ditentukan sebelumnya.
Itulah penjelasan mengenai guru swasta bisa ikut sertifikasi. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Permendikbud Ristek tentang Pendidikan Profesi Guru terbaru.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2