Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

- Editor

Rabu, 17 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Dirjen GTK menerbitkan pengumuman tertanggal 4 April 2024 melalui surat edaran nomor 1661/B.B5/GT.01.00/2024.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Dalam pengumuman tersebut bahwa dalam rangka meningkatkan tingkat kompetensi numerasi guru PAUD, SD, dan SMP. 

Ditjen GTK bersama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberikan kesempatan kepada guru PAUD, SD, dan SMP di Indonesia untuk dapat mengikuti program beasiswa non gelar atau microdential bidang numerasi pada Monash University Australia yang akan diselenggarakan secara hybrid (daring dan luring).

Adapun jadwal seleksi dan pelaksanaan program beasiswa ini adalah sebagai berikut:

Pendaftaran peserta berlangsung pada tanggal 17 April sampai dengan 31 Mei 2024

Pelaksanaan program secara daring dan luring terbagi menjadi 2 bagian yaitu:

  • Pembekalan berupa pengenalan dasar mengenai numerasi dan peraturan mengenai kompetensi numerasi bagi guru oleh pakar numerasi nasional
  • Microdential numerasi selama 5 hari bagi guru PAUD, SD, dan SMP dari pakar numerasi Monash University Australia.

Persyaratan Umum

  • Bagi Guru PAUD, SD, dan SMP
  • Warga negara Indonesia
  • Guru ASN (PNS/PPPK) atau Guru tetap yayasan
  • Memiliki NUPTK
  • Sudah mengajar paling sedikit 2 tahun berturut turut di satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dibuktikan dengan surat tugas mengajar.
  • Sekurang – kurangnya memiliki kualifikasi akademik studi program strata satu (S1/DIV)
  • Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain selama menjadi penerima beasiswa.
  • Memiliki kompetensi penggunaan TIK
  • Memiliki jaringan internet memadai
  • Melampirkan surat rekomendasi sebagai berikut:
    • Surat rekomendasi dari atasan (format terlampir)
    • Surat keterangan sehat
  • Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran daring

Halaman selanjutnya,

Persyaratan Khusus..

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 87,452 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru