Cek laman BKN, Hari Ini Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK

- Editor

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK – Sesuai dengan jadwal hari ini menjadi pengumuman hasil seleksi administrasi bagi para pelamar Prioritas 1, Prioritas2, Prioritas 3 dan Pelamar Umum.

Rencananya pengumuman ini dilaksanakan mulai dari tanggal 16 hingga 17 November 2022.

Usai ditutupnya pendaftaran PPPK Guru 2022 pada 15 November yang lalu, ini saatnya bagi par pelamar memantau laman BKN.

Pengumuman seleksi administrasi ini, dapat dilihat oleh para pelamar engan mengakses link resmi milik BKN.

Para pelamar dapat mengakses laman BKN yaitu https://www.sscasn.bkn.go.id atau https://www.gurupppk.kemendikbud.go.id.

Dari laman tersebut, akhirnya para pelamar dapat memperoleh suatu kepastian melalui pengumuman seleksi administrasi PPPK Guru 2022.

Sebelumnya jadwal ini telah merujuk pada surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022. Surat ini terbit pada tanggal 30 Oktober 2022.

Terkait penyampaian jadwal pelaksanaan, pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 dan atas persetujuan oleh Kementerian PAN-RB melalui surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 terkait  jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Adapun, pada seleksi pelamar PPPK Guru 2022 ini dibuka untuk guru yang telah memenuhi kategori prioritas, baik itu Prioritas 1, Prioritas 2, Prioritas 3 maupun Pelamar Umum.

Bagi para pelamar yang telah masuk dalam kategori prioritas 1 (P1) ini, merupakan kumpulan peserta yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru pada tahun 2021.

Bukan hanya itu saja, bagi pelamar prioritas 1 (P1) ini juga telah memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan pada penyeleksian tahun 2021.

Lalu terkait pelamar prioritas 2,  yang merupakan pelamar yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini merupakan kumpulan para pendaftar mantan Tenaga Honorer K-II atau (THK II).

Para pelamar Prioritas 2 yang merupakan tenaga honorer K-2, ini merupakan para pelamar yang tidak terdaftar dalam para pelamar Prioritas 1.

Sedangkan para pelamar Prioritas 3 (P3) ini terdiri dari guru non-ASN yang tiak termasuk dalam Guru non-ASN kategori Prioritas 1 maupun kategori prioritas 2.

Para pelamar Prioritas 3 ini para Guru non-ASN bukanlah para pelamar prioritas 1 yang berada di satuan pendidikan  yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Halaman Selanjutnya

Syarat lain pelamar Prioritas 3

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru