PPPK – Sesuai dengan jadwal hari ini menjadi pengumuman hasil seleksi administrasi bagi para pelamar Prioritas 1, Prioritas2, Prioritas 3 dan Pelamar Umum.
Rencananya pengumuman ini dilaksanakan mulai dari tanggal 16 hingga 17 November 2022.
Usai ditutupnya pendaftaran PPPK Guru 2022 pada 15 November yang lalu, ini saatnya bagi par pelamar memantau laman BKN.
Pengumuman seleksi administrasi ini, dapat dilihat oleh para pelamar engan mengakses link resmi milik BKN.
Para pelamar dapat mengakses laman BKN yaitu https://www.sscasn.bkn.go.id atau https://www.gurupppk.kemendikbud.go.id.
Dari laman tersebut, akhirnya para pelamar dapat memperoleh suatu kepastian melalui pengumuman seleksi administrasi PPPK Guru 2022.
Sebelumnya jadwal ini telah merujuk pada surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022. Surat ini terbit pada tanggal 30 Oktober 2022.
Terkait penyampaian jadwal pelaksanaan, pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 dan atas persetujuan oleh Kementerian PAN-RB melalui surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 terkait jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022.
Adapun, pada seleksi pelamar PPPK Guru 2022 ini dibuka untuk guru yang telah memenuhi kategori prioritas, baik itu Prioritas 1, Prioritas 2, Prioritas 3 maupun Pelamar Umum.
Bagi para pelamar yang telah masuk dalam kategori prioritas 1 (P1) ini, merupakan kumpulan peserta yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru pada tahun 2021.
Bukan hanya itu saja, bagi pelamar prioritas 1 (P1) ini juga telah memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan pada penyeleksian tahun 2021.
Lalu terkait pelamar prioritas 2, yang merupakan pelamar yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini merupakan kumpulan para pendaftar mantan Tenaga Honorer K-II atau (THK II).
Para pelamar Prioritas 2 yang merupakan tenaga honorer K-2, ini merupakan para pelamar yang tidak terdaftar dalam para pelamar Prioritas 1.
Sedangkan para pelamar Prioritas 3 (P3) ini terdiri dari guru non-ASN yang tiak termasuk dalam Guru non-ASN kategori Prioritas 1 maupun kategori prioritas 2.
Para pelamar Prioritas 3 ini para Guru non-ASN bukanlah para pelamar prioritas 1 yang berada di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Halaman Selanjutnya
Syarat lain pelamar Prioritas 3
Halaman : 1 2 Selanjutnya