Cek laman BKN, Hari Ini Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK

- Editor

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK – Sesuai dengan jadwal hari ini menjadi pengumuman hasil seleksi administrasi bagi para pelamar Prioritas 1, Prioritas2, Prioritas 3 dan Pelamar Umum.

Rencananya pengumuman ini dilaksanakan mulai dari tanggal 16 hingga 17 November 2022.

Usai ditutupnya pendaftaran PPPK Guru 2022 pada 15 November yang lalu, ini saatnya bagi par pelamar memantau laman BKN.

Pengumuman seleksi administrasi ini, dapat dilihat oleh para pelamar engan mengakses link resmi milik BKN.

Para pelamar dapat mengakses laman BKN yaitu https://www.sscasn.bkn.go.id atau https://www.gurupppk.kemendikbud.go.id.

Dari laman tersebut, akhirnya para pelamar dapat memperoleh suatu kepastian melalui pengumuman seleksi administrasi PPPK Guru 2022.

Sebelumnya jadwal ini telah merujuk pada surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022. Surat ini terbit pada tanggal 30 Oktober 2022.

Terkait penyampaian jadwal pelaksanaan, pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 dan atas persetujuan oleh Kementerian PAN-RB melalui surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 terkait  jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Adapun, pada seleksi pelamar PPPK Guru 2022 ini dibuka untuk guru yang telah memenuhi kategori prioritas, baik itu Prioritas 1, Prioritas 2, Prioritas 3 maupun Pelamar Umum.

Bagi para pelamar yang telah masuk dalam kategori prioritas 1 (P1) ini, merupakan kumpulan peserta yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru pada tahun 2021.

Bukan hanya itu saja, bagi pelamar prioritas 1 (P1) ini juga telah memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan pada penyeleksian tahun 2021.

Lalu terkait pelamar prioritas 2,  yang merupakan pelamar yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini merupakan kumpulan para pendaftar mantan Tenaga Honorer K-II atau (THK II).

Para pelamar Prioritas 2 yang merupakan tenaga honorer K-2, ini merupakan para pelamar yang tidak terdaftar dalam para pelamar Prioritas 1.

Sedangkan para pelamar Prioritas 3 (P3) ini terdiri dari guru non-ASN yang tiak termasuk dalam Guru non-ASN kategori Prioritas 1 maupun kategori prioritas 2.

Para pelamar Prioritas 3 ini para Guru non-ASN bukanlah para pelamar prioritas 1 yang berada di satuan pendidikan  yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Halaman Selanjutnya

Syarat lain pelamar Prioritas 3

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis