Begini Nasib Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK

- Editor

Selasa, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Tanpa Formasi – Saat ini nasib dari guru yang telah lulus passing grade masih sangat terlunta-lunta. Pasalnya hingga saat ini memiliki usulan yang rendah dari pemerintah daerah (Pemda).

Sekitar ratusan ribu guru pada seleksi tahun ini yang ikut mendaftar, namun hanya tinggal separuhnya saja yang memperoleh penempatan.

Sisanya tidak dapat diangkat tahun ini, meskipun telah tergabung dalam prioritas pertama seleksi ASN PPPK Guru 2022. Saat ini mereka tengah berusaha mengupayakan untuk memperoleh kebijakan dan keputusan baru dari pemerintah.

Bahkan banyak diantara mereka yang tak segan untuk berbondong-bondong datang ke Ibukota, supaya aspirasi dan keluh kesah mereka dapat didengar oleh pemerintah.

Hingga pada akhirnya mereka sempat untuk mendapatkan respon eksklusif dari Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Prof Nunuk Suryani.

Berdasarkan hasil pertemuan pada pertengahan tahun yang lalu bahwa Prof Nunuk telah memastikan bahwa nasib 193 ribuan honorer lulus PG PPPK 2021 akan memperoleh kejelasan.

Setelah lolos dari PG PPPK 2021 yang lalu maka, mereka akan diangkat tanpa tes dan tidak akan dipindahkan diluar daerah.

Rencana ini menjadi berita yang cukup membahagiakan. Namun, perlu diingat pula bahwa pengangkatan tersebut tidak akan dilakukan secara cuma-cuma.

Tentunya pengangkatan tersebut memiliki kuota ditempatnya masing-masing. Pada kenyataannya permasalahan ini nampaknya tak kunjung selesai.

Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya kabar, bahwa akan dilakukannya demo oleh para guru yang lulus PG untuk memperoleh kejelasan.

Halaman Selanjutnya

Nadiem Makarim angkat suara mengenai nasib guru lulus PG

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru