Begini Nasib Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK

- Editor

Selasa, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Tanpa Formasi – Saat ini nasib dari guru yang telah lulus passing grade masih sangat terlunta-lunta. Pasalnya hingga saat ini memiliki usulan yang rendah dari pemerintah daerah (Pemda).

Sekitar ratusan ribu guru pada seleksi tahun ini yang ikut mendaftar, namun hanya tinggal separuhnya saja yang memperoleh penempatan.

Sisanya tidak dapat diangkat tahun ini, meskipun telah tergabung dalam prioritas pertama seleksi ASN PPPK Guru 2022. Saat ini mereka tengah berusaha mengupayakan untuk memperoleh kebijakan dan keputusan baru dari pemerintah.

Bahkan banyak diantara mereka yang tak segan untuk berbondong-bondong datang ke Ibukota, supaya aspirasi dan keluh kesah mereka dapat didengar oleh pemerintah.

Hingga pada akhirnya mereka sempat untuk mendapatkan respon eksklusif dari Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Prof Nunuk Suryani.

Berdasarkan hasil pertemuan pada pertengahan tahun yang lalu bahwa Prof Nunuk telah memastikan bahwa nasib 193 ribuan honorer lulus PG PPPK 2021 akan memperoleh kejelasan.

Setelah lolos dari PG PPPK 2021 yang lalu maka, mereka akan diangkat tanpa tes dan tidak akan dipindahkan diluar daerah.

Rencana ini menjadi berita yang cukup membahagiakan. Namun, perlu diingat pula bahwa pengangkatan tersebut tidak akan dilakukan secara cuma-cuma.

Tentunya pengangkatan tersebut memiliki kuota ditempatnya masing-masing. Pada kenyataannya permasalahan ini nampaknya tak kunjung selesai.

Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya kabar, bahwa akan dilakukannya demo oleh para guru yang lulus PG untuk memperoleh kejelasan.

Halaman Selanjutnya

Nadiem Makarim angkat suara mengenai nasib guru lulus PG

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis