Gaji Pensiunan PNS Janda dan Duda Naik, Simak Detailnya

- Editor

Sabtu, 6 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Pensiunan PNS Janda dan Duda – Informasi mengenai gaji pensiunan PNS Janda dan Duda begitu ramai diperbincangkan. Tentu setiap pensiunan PNS akan mendapatkan gaji baik janda ataupun duda. Oleh karena itu, Gaji dari pensiunan Pegawai Negeri Sipil janda dan duda ini sangat ingin di ketahui oleh banyak orang.

Pada PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil segala hal mengenai Gaji Pensiunan untuk janda dan duda tersebut telah ditetapkan.

Oleh sebab itu pensiunan PNS janda dan duda masih akan mendapat gaji tersebut. Gaji pensiunan janda dan duda tersebut juga dibagi dalam beberapa golongan. Berikut detail mengenai gaji yang diterima oleh pensiunan PNS. Gaji tersebut dibagi tiap golongan dengan rincian sebagai berikut.

– Besaran Rp1.560.800-Rp2.014.900 untuk PNS Golongan I

– Besaran Rp1.560.800-Rp2.865.000 untuk PNS Golongan II

– Besaran Rp1.560.800-Rp3.597.800 untuk PNS Golongan III

– Besaran Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 untuk PNS Golongan IV

Pensiunan Janda dan Duda juga akan mendapatkan gaji atau uang pension. Pendapatan diatas tidak termasuk pendapatan yang diterima oleh janda atau duda pensiunan PNS. Berikut ini detail besaran uang yang diterima per golongan

– Besaran Rp1.170.600 untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS Golongan I

– Besaran  Rp1.170.600 – Rp1.375.200 untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS Golongan II

– Besaran  Rp1.170.600-Rp1.727.000 untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS Golongan III

Halaman Selanjutnya

Besaran Dana Pensiun

Berita Terkait

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 11:07 WIB

Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Berita Terbaru