Gaji Pensiunan PNS Janda dan Duda Naik, Simak Detailnya

- Editor

Sabtu, 6 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

– Besaran  Rp1.170.600-Rp2.124.500 untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS Golongan IV

Pensiunan PNS Janda atau Duda yang telah meninggal dunia juga mendapatkan dana pension tersebut. Dana tersebut berbeda dengan dana Pensiunan PNS yang belum meninggal. Berikut detail besaran Pensiunan PNS Janda atau Duda yang telah meninggal dunia

– Besaran  Rp1.560.800-Rp1.934.800 untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS yang telah meninggal Golongan I

– Besaran  Rp1.560.800-Rp2.746.500 untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS yang telah meninggal Golongan II

– Besaran  Rp1.786.100-Rp3.453.300untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS yang telah meninggal Golongan III

– Besaran  Rp2.111.400-Rp4.243.600 untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS yang telah meninggal Golongan IV

Kabar mengenai dana Pensiunan Janda dan Duda PNS tersebut sejalan dengan berita kenaikan tunjangan PNS. Dikabarkan gaji dan tunjangan PNS juga mengalami kenaikan. Tujuan dari kenikan tunjangan dan dana pension tidak lain adalah untuk mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan pengabdian untuk negara.

Pensiunan PNS mendapatkan gaji atau dana pensiuna sebagai jaminan hari tua. PNS akan diberhentikan secara hormat jika PNS tersebut telah melewati batas usia pensiun.

Selain hal tersebut PNS yang telah mempunyai masa kerja dengan masa minimal 10 tahun berhak mendapatkan jaminan atas gaji atau dana tersebut. Batas usi PNS telah ditentutkan oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara. Batas usia untuk pejabat administrasi ialah 58 Tahun.

Halaman Selanjutnya

Batas Usia

Berita Terkait

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 11:15 WIB

Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Berita Terbaru