Guru ASN Daerah Akan Mendapatkan Tunjangan Ini

- Editor

Selasa, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan ketentuan dan juga aturan mengenai petunjuk teknis untuk penyaluran tunjangan kepada guru ASN Daerah. Tunjangan tersebut seperti tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

Guru ASN Daerah akan mendapatkan tunjangan tersebut seperti yang telah ditentukan pada aturan dan juga ketentuan yang berlaku. Tunjangan Profesi Guru sendiri adalah tunjangan  dengan nominal yang didapatkan guru adalah sebesar satu kali dari gaji pokok dari guru ASN daerah yang telah sertifikasi dan dibagikan setiap tiga bulan sekali.

Untuk aturan mengenai guru ASN Daerah yang belum sertifikasi juga dijelaskan pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.

Selain itu untuk guru yang belum sertifikasi tersebut juga akan mendapatkan tunjangan dari Kemdikbud yang besaran nominal tersebut adalah seperti pemberian TPG yaitu sebesar satu kali dari gaji pokok.

Tunjangan tersebut juga akan diberikan setiap 3 bulan sekali yang berarti nominal dan juga ketentuan tersebut sama dengan TPG. Tunjangan Khusus tersebut sesuai dengan petunjuk teknis akan diberikan kepada guru ASN daerah yang bertugas di daerah Khusus.

Adapun daerah khusus tersebut adalah sebagai berikut:

  • Daerah terpencil atau terbelakang
  • Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil
  • Daerah perbatasan dengan negara lain
  • Daerah yang mengalami musibah bencana alam maupun bencana sosial
  • Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya

Untuk yang bertugas pada wilayah tersebut memang harus mendapatkan tunjangan khusus tersebut. Hal tersebut sebagai kompensasi dari tugas yang tidak mudah pada daerah khusus tersebut.

Untuk jumlah besaran tunjangan khusus tersebut adalah sama dengan tunjangan profesi, yaitu sebesar gaji pokok guru ASN Daerah dan juga akan diberikan setiap tiga bulan sekali melalui rekening penerima tunjangan.

Salah satu syarat untuk penerima tunjangan khusus ini adalah bukti dengan surat keputusan mengajar sebagai pedoman pelaksanaan tugas. Selain itu, juga terdapat sejumlah syarat untuk guru ASN dalam menerima tunjangan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Syarat Guru

Berita Terkait

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Berita Terbaru