KKM Ditiadakan, Ini Cara Menentukan Ketuntasan Belajar di Kurikulum Merdeka

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KKM Dalam Kurikulum Merdeka– Dalam Kurikulum Merdeka tidak lagi menggunakan Kriteria Ketuntasan Minimal atau yang dikenal sebagai KKM. Tentunya, Anda yang mengajar dengan Kurikulum 2013 tak asing lagi bahkan sudah terbiasa menggunakan KKM sudah menjadi tolak ukur dalam proses evaluasi pembelajaran yang dilakukan.

Tetapi, dalam Kurikulum Merdeka yang terbaru ini, tidak diperkenankan menggunakan KKM sebagai tolak ukur pencapaian hasil belajar. Hal ini tentunya, membuat sebagian Anda merasa agak kebingungan dalam merancang kriteria dan tolak ukur pencapaian hasil belajar bagi siswa Anda di sekolah.

Jika dalam Kurikulum Merdeka tidak lagi menggunakan Kriteria Ketuntasan Minimal atau KKM, lalu apa pengganti KKM dalam Kurikulum Merdeka, ya?

Mengapa KKM tidak lagi digunakan karena perlu diingat, dalam kurikulum Merdeka, Anda harus ditekankan menggunakan penilaian formatif.

Agar penilain formatif ini efektif dan dapat menjadi kriteria pencapaian hasil belajar bagi siswa Anda yang tepat. Sehingga, Anda bisa dengan mudah mengetahui capaian belajar siswa Anda, mana siswa yang memerlukan pengayaan ataupun yang memerlukan remidial. Berikut ini terdapat 5 cara dalam menentukan ketuntusan belajar dalam penilaian formatif di Kurikulum Merdeka belajar. Simak baik-baiknya!

1. Menggunakan Deskripsi Kriteria Dalam Menentukan Ketentutasan Belajar

Anda bisa menyusun kriteria yang terdiri dari beberapa komponen atau pertimbangan kemudian ketercapaian tujuan dengan melihat apakah komponen tersebut sudah memadai atau belum memadai. Contoh dalam Tujuan Pembelajaran (TP-1) menyebutkan “Peserta didik mampu menulis laporan hasil pengamatan dan wawancara”.

Kemudian Anda membuat tabel dengan kolom terdiri dari kriteria atau komponen, tidak memadai dan memadai. Kolom pada kriteria atau komponen berisi kriteria yang menggambarkan atau menjelaskan mengenai capaian materi yang dikuasai seperti “laporan menunjukkan kemampuan penulisan teks eksplanasi dengan runtut, laporan menunjukan hasil pengamatan yang jelas, laporan menceritakan pengalaman secara jelas”.

Pada kolom tidak memadai dan memadai, berisi ceklist yang Anda isi berdasarkan pengamatan, atau evaluasi hasil pekerjaan siswa. Selanjutnya, Anda menetapkan standar atau kesimpulan, misalnya siswa bisa dianggap tuntas (mencapai tujuan pembelajaran) jika telah memenuhi minimal 3 dari 4 kriteria memadai. Dan kategori tidak tuntas, jika ada 2 kriteria tidak memadai maka perlu dilakukan intervensi atau remidial.

2. Menggunakan Rubrik Dalam Menentukan Ketentutasan Belajar

Anda dapat menyusun rubrik performa yang dapat memperlihatkan bukti kinerja. Anda dapat menggunakan sebutan kualifikasi misalnya mulai berkembang, layak, cakap dan mahir untuk membuat kategori atau kriteria yang menggambarkan hasil pekerjaan yang ditunjukan oleh siswa Anda.  Dan tidak lupa, untuk memberikan standar atau kesimpulan misalnya peserta didik dianggap sudah mencapai tujuan pembelajara jika kedua kriteria atau bukti kinerja diatas mencapai tahap cakap atau mahir.

Halaman Selanjutnya

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 10,817 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru