Guru Wajib Tahu! Skema Seleksi Masuk PTN Berubah, Inilah Perbedaan Jalur Masuk PTN Skema Baru dan Lama

- Editor

Sabtu, 10 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah secara resmi telah mengubah skema seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN)untuk tiga jalur penerimaan pada tahun 2022 ini. Hal tersebut telah disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada Merdeka Belajar episode ke-22 pada hari Rabu (7/9/2022).

Pada episode Merdeka Belajar episode ke-22 yang diselenggarakan secara daring tersebut, Mendikbud telah menjelaskan bahwa jalur penerimaan mahasiswa baru tersebut terdiri dari jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNMPTN), jalur seleksi nasional berdasarkan tes (SBMPTN) serta jalur seleksi mandiri oleh PTN.

Perubahan skema pada seleksi masuk PTN tersebut juga telah dijelaskan lebih lanjut dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri yang mana seleksi nasional berdasarkan prestasi yang dimulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan seleksi akan dilakukan sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes.

Untuk seleksi nasional berdasarkan tes tersebut dapat dilakukan pada semester akhir tahun ajaran berjalan sebelum pengumuman kelulusan SMA/MA/SMK sampai dengan setelah pengumuman kelulusan pada tahun ajaran berjalan. Hal tersebut juga berlaku untuk proses pendaftaran sampai dengan pelaksanaan tes dan untuk pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan tes akan dilakukan setelah pengumuman kelulusan siswa SMA/MA/SMK.

Sedangkan untuk tanggal pasti pelaksanaan serta pengumuman seleksi nasional berdasarkan prestasi dan seleksi nasional berdasarkan tes akan ditetapkan oleh Kementerian. Selain itu, pada jalur seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh PTN akan dijadwalkan dan dibuka setelah pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan tes. Sedangkan untuk hasil dari seleksi tersebut akan diumumkan paling lambat pada akhir Juli tahun berjalan.

Namun, apabila jumlah calon mahasiswa yang lulus jalur mandiri tersebut belum mencapai 50 persen dari total daya tampung program studi (prodi) maka PTN dapat memperpanjang gelombang seleksi secara mandiri pada prodi yang bersangkutan sampai tanggal 15 Agustus tahun berjalan.

Berdasarkan Permendikbud tanggal 5 September 2022 yang mengatur tentang daya tampung mahasiswa baru pada setiap jalur pendaftaran maka pada jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi daya tampungnya minimal 20 persen untuk setiap prodi.

Sedangkan untuk jalur seleksi nasional berdasarkan tes maka daya tampung setiap prodi pada PTN selain PTN Badan Hukum atau PTNBH akan ditetapkan minimal 40 persen, sedangkan pada PTNBH minimal 30 persen. Untuk jalur seleksi mandiri oleh PTN maka daya tampung setiap prodi maksimal 30 persen untuk PTN selain PTNBH dan maksimal 50 persen untuk PTNBH.

Perubahan skema seleksi masuk PTN tersebut telah mendapat dukungan dari sejumlah pimpinan perguruan tinggi. Melalui transformasi PTN tersebut maka akan muncul bibit unggul dari berbagai latar belakang yang akan turut berkompetisi secara adil untuk mengenyam pendidikan tinggi.

Hal tersebut dikarenakan banyak peserta didik yang berpotensi akan tetapi berada dalam status ekonomi rendah sehingga peserta didik tersebut merasa kalah bersaing duluan. Sehingga dengan pola tes yang sekarang ini akan dilakukan maka tidak ada diskriminasi sehingga orang tua akan dapat memberikan akses pendidikan yang lebih luas kepada anaknya.

Sehingga dengan demikian, pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberi kesempatan lebih luas kepada banyak bibit-bibit unggul dari berbagai pelosok negeri untuk masuk ke perguruan tinggi.

Halaman Selanjutnya

Dengan perubahan skema seleksi masuk perguruan tinggi negeri tersebut maka…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru