Penjelasan Kemendikbud Terkait Penempatan PPPK 2022 Untuk Peserta Prioritas

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Penempatan PPPK 2022Penempatan PPPK 2022 untuk peserta prioritas tengah ramai dibicarakan. Skema pendataan tenaga honorer tersebut tengah sering dibicarakan. Pada tahun 2022 ini terdapat skema penempatan PPPK yang pada dasarnya adalah dibuat untuk tenaga honorer yang sudah lulus passing grade dan pada mekanismenya adalah penempatan secara langsung.

Kementrian Pendidikan dan kebudayaan sebelumnya juga telah Menyusun lini masa penempatan PPPK 2022. Selain hal tersebut juga terdapat adanya surat edaran yang remsi dikeluarkan oleh KemenpanRB tentang pendataan tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK 2022.

Bulan September 2022 adalah batas akhir waktu penyerahan pendataan tersebut. Oleh karena hal tersebut kemendikbud memberikan penjelasan mengenai hal terkait tersebut.

Informasi dari kemendikbud tersebut terdiri atas 3 hal, informasi terkait hal tersebut dibuat berdasarkan tanya jawab oleh kemendikbud. Adapaun informasi mengenai ketiga hal tersebut antaran lain

Pada permasalahan pertama tersebut dijelaskan adanya informasi terkait data formasi dari Pemda yang berasal dari hasil raker. Kemudian penanya melihat hasil setting pada aplikasi simpg-ppk dan ternyata banyak yang masuk dalam keranjang padahal kuota dari Pemda lebih besar dari PG.

Halaman Selanjutnya

Permasalahan Pertama

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru