Wow! Gaji PNS Akan Disetarakan Dengan Gaji Karyawan BUMN, Benarkah?

- Editor

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa gaji PNS sangat bermacam-macam tergantung golongannya, bahkan golongan tersebut masih ada pembegiannya.

Gaji PNS berdasarkan golongan tersebut, ditentukan oleh pendidikan terakhir yang didapatkan oleh seorang PNS. Selain itu, penentuannya juga didasarkan atas masa bakti orang tersebut.

Apabila melihat gaji pekerja BUMN yang masih dalam masa trainee saja akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp 7 juta. Hal demikian tentunya sangat terlihat perbedaan yang cukup jauh antara gaji PNS dan BUMN.

Untuk mendapatkan gaji dengan besaran  Rp 7 juta, pegawai PNS harus masuk kedalam golongan IVe. Itu saja gaji yang diperoleh  PNS golongan IVe hanya Rp 5 juta an.

Atas perbedaan tersebut, Kemenpan RB akan mengubah penilaian PNS di Kementrian dan lembaga. Penilaian yang ditentukan oleh Kemenpan RB tidak didasarkan  instansi atau kelompok, akan tetapi dinilai berdasarkan individu.

Kemenpan RB akan mengupayakan untuk meningkatkan kinerja para PNS salah satunya melalui peningkatan keterampilan. Selain itu, akan disiapkan dana tambahana  untuk anggaran PNS. Tujuannya agar dapat meningkatkan wawasan PNS.

Disini tidak hanya menekankan PNS untuk meningkatkan kinerja saja, namun pemerintah akan membeikan reward tambahan bagi PNS. Reward tersebut akan diberikan kepada PNS yang dinilai memiliki kinerja professional dan diberikan dengan cara intensif berdasarkan kinerja.

(Nyl)

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis