Gaji PNS dan BUMN akan disetarakan berdasarkan penjelasan dari Kemenpan RB.
Hingga saat ini, status Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi impian banyak orang. Pasalnya bekerja sebagai PNS dikatakan memiliki jaminan sejahtera hingga tua, meski konon gajinya cenderung kecil.
Tidak hanya PNS saja, banyak orang yang juga ingin bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan alasan yang tidak jauh dengan orang yang ingin menjadi PNS. Selain itu, bekerja di BUMN menjanjikan gaji dan tunjangan yang cukup fantastis.
Adanya kabar tentang gaji bagi PNS dan BUMN yang akan disetarakan tentunya menjadi sebuah kabar gembira.
Kabar tersebut merupakan salah satu kebijakan pemerintah terbaru untuk mengatur besaran gaji PNS maupun BUMN.
Berikut besaran gaji dari masing-masing pekerja PNS dan BUMN.
- BUMN
Sedikit memberikan gambaran contoh pada beberapa perusahaan BUMN dalam memberikan besaran gaji pada karyawannya. Berdasarkan beberapa situs pada periode 31 Agustus 2021, Telkom memberikan gaji untuk posisi product manager mencapai Rp 88 juta-Rp 94 juta per bulan. Sedangkan untuk strategic investment manager sebesar Rp 58 juta-Rp 62 juta per bulan.
Adapun untuk level senior manager gaji yang diberikan kisaran Rp 39 juta hingga 43 juta per bulan. Dan untuk level staf, gaji per bulannya yang diterima sebesar Rp 8 juta. Gaji untuk karyawan baru dan masuk melalui jalur management trainee akan menerima gaji kisaran Rp 7 juta hingga Rp 8 juta.
Selanjutnya karyawan Bank Mandiri dalam periode yang sama untuk level area branch manager menerima gaji sebesar Rp 68 juta-Rp 74 juta per bulan. Sedangkan untuk level manager akan menerima sebesar Rp 27 juta-Rp 30 juta per bulannya. Untuk jabatan internal auditor akan menerima kisaran Rp 10 juta-Rp 11 juta per bulan. Adapun untuk level staf digaji Rp 10 juta per bulannya.
Bagi karyawan baru dengan jalur management trainee (MT) atau officer development program (ODP) digaji Rp 6 juta per bulan. Sedangkan posisi frontliner di bank ini diberi bayaran Rp 3 juta-Rp 4 juta per bulan.
- PNS
Berikut kisaran gaji PNS berdasarkan golongannya, yaitu:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Halaman Selanjutnya…
Gaji PNS dan BUMN akan disetarakan, benarkah?
Halaman : 1 2 Selanjutnya