TPG Triwulan 3 – Kabar baik berkaitan dengan informasi pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2022 untuk guru semua jenjang mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK.
Proses pencairan tunjangan triwulan 3 ini sedang dalam proses, dimana dalam proses ini terdapat tiga kategori, yaitu:
- Kategori guru yang sudah fase pemberkasan
- Kategori guru yang telah cair tunjangannya
- Kategori Guru yang sudah menunggu SK
Perlu diketahui dari fase pemberkasan ada guru-guru yang telah masuk status validasi tunjangan profesi: valid (menunggu penerbitan SK).
Lalu untuk waktu validasi pemberkasannya biasanya setiap daerah berbeda-beda, ada yang tidak pemberkasan sama sekali, hanya mengirim print out Info GTK secara online yang berstatus valid, dan sudah diverifikasi oleh Dinas.
Namun, ada juga daerah yang verifikasi pemberkasan di Info GTKnya dilakukan oleh Dina Pendidikan daerah setempat.
Dari informasi yang diperoleh, untuk sementara waktu perkembangan daerah- daerah yang sudah dicairkan tunjangannya triwulan 3 tahun 2022, yaitu sebagai berikut :
- Pamekasan Kemenag
- Sukoharjo Kemenag
- Samarinda Kemenag
- Jombang Kemenag
Dimana dari daerah yang sudah cair ini, memang lebih banyak didominasi oleh di bawah naungan Kementerian Agama.
Kita juga perlu tahu dahulu bahwa untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3, bagi guru-guru yang berada di bawah naungan Kemenag adalah sebulan sekali.
Sementara lain lagi bagi guru-guru di bawah naungan Kemdikbud (Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan), untuk pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 adalah setiap triwulan sekali.
Terdapat pengumuman mengenai pencairan TPG triwulan 3, dengan menyesuaikan kebijakan di bawah ini:
- Penerbitan SKTP Semester 2
- Berdasarkan Info GTK terdapat perkembangan status telah berubah, yaitu perubahan masuk ke dalam fase uji coba validasi penerbitan Surat Keterangan Tunjangan Profesi atau SKTP.
- Dalam penerbitan SKTP yang dimaksud merupakan SKTP semester 2 untuk pencairan TPG triwulan 3 dan 4.
Selanjutnya berkaitan dengan jadwal pencairan TPG triwulan 3 tahun 2022 telah diatur di dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022, yang didalamnya membahas mengenai Juknis Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, Tambahan Penghasilan Guru ASN di Provinsi dan Daerah, dan Tunjangan Khusus.
Apabila dirinci untuk jadwal pencairannya adalah sebagai berikut :
- Triwulan I, sinkronisasi datanya pada tanggal 28/29 Februari sedangkan Pembayarannya pada Bulan Maret;
- Triwulan II, sinkronisasi data pada tanggal 31 Mei sedangkan pembayaran Triwulan II Bulan Juni.
- Triwulan III, sinkronisasi data pada tanggal 31 Agustus; sedangkan pembayaran Triwulan II Bulan September.
- Triwulan IV, sinkronisasi data pada tanggal 31 Oktober sedangkan pembayaran Triwulan II Bulan November.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya