Tunjangan Guru Akan Naik Pada Setiap Bulan Sebesar 2 Kali Lipat

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 6 tahun 2020 diatur mengenai besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang bukan merupakan pegawai negeri sipil seperti yang berikut:

Bagi guru yang telah mendapat Surat Keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan, mereka akan mendapatkan gaji pokok setara pegawai negeri sipil (PNS) yang ditentukan dalam SK inpassing tersebut.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan terbaru pada tahun 2021 yang mengatur tentang besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diberikan pada guru bukan pegawai negeri sipil (PNS). Untuk besarannya, TPG yang diberikan adalah sebesar Rp1.500.000 setiap bulannya untuk guru yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing. Besaran tersebut adalah:

Guru yang telah mendapat Surat Keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan, mereka akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) setara gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) yang ditentukan dalam SK inpassing tersebut setiap bulannya.

Para guru yang belum memiliki SK inppasing akan menerima TPG sebesar Rp1.500.000 setiap bulannya.

Penting untuk diketahui bahwa terdapat tambahan regulasi terbaru di dalam Peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Untuk guru yang berstatus honorer atau non PNS ketika lulus menjadi PPPK, mereka akan menerima TPG setara satu kali gaji pokok sesuai dengan keputusan pengangkatan mereka.

Di dalam kasus ini, guru honorer yang berhasil lulus menjadi PPPK akan mengalami kenaikan tunjangan. Mereka yang awalnya menerima TPG sebesar Rp1.500.000, akan menerima tunjangan Rp2.966.500 setelah lulus menjadi PPPK.

Besaran tunjangan untuk guru PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 98 tahun 2020, yang memuat informasi tentang gaji dan tunjangan PPPK. Demikian Informasi mengenai Tunjangan Guru Akan Naik Pada Setiap Bulan Sebesar 2 Kali Lipat.

Demikian informasi mengenai Tunjangan Guru Akan Naik Pada Setiap Bulan Sebesar 2 Kali Lipat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 6,389 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis