Tunjangan Guru Akan Naik Pada Setiap Bulan Sebesar 2 Kali Lipat

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 6 tahun 2020 diatur mengenai besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang bukan merupakan pegawai negeri sipil seperti yang berikut:

Bagi guru yang telah mendapat Surat Keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan, mereka akan mendapatkan gaji pokok setara pegawai negeri sipil (PNS) yang ditentukan dalam SK inpassing tersebut.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan terbaru pada tahun 2021 yang mengatur tentang besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diberikan pada guru bukan pegawai negeri sipil (PNS). Untuk besarannya, TPG yang diberikan adalah sebesar Rp1.500.000 setiap bulannya untuk guru yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing. Besaran tersebut adalah:

Guru yang telah mendapat Surat Keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan, mereka akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) setara gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) yang ditentukan dalam SK inpassing tersebut setiap bulannya.

Para guru yang belum memiliki SK inppasing akan menerima TPG sebesar Rp1.500.000 setiap bulannya.

Penting untuk diketahui bahwa terdapat tambahan regulasi terbaru di dalam Peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Untuk guru yang berstatus honorer atau non PNS ketika lulus menjadi PPPK, mereka akan menerima TPG setara satu kali gaji pokok sesuai dengan keputusan pengangkatan mereka.

Di dalam kasus ini, guru honorer yang berhasil lulus menjadi PPPK akan mengalami kenaikan tunjangan. Mereka yang awalnya menerima TPG sebesar Rp1.500.000, akan menerima tunjangan Rp2.966.500 setelah lulus menjadi PPPK.

Besaran tunjangan untuk guru PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 98 tahun 2020, yang memuat informasi tentang gaji dan tunjangan PPPK. Demikian Informasi mengenai Tunjangan Guru Akan Naik Pada Setiap Bulan Sebesar 2 Kali Lipat.

Demikian informasi mengenai Tunjangan Guru Akan Naik Pada Setiap Bulan Sebesar 2 Kali Lipat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 6,388 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis