Dengan demikian apabila kita melihat pada sumber anggaran, apabila TPG bersumber dari APBN dan TPP ini bersumber dari APBD.
Sehingga ada kemungkinan jika memang Pemda satker Anda menganggarkan adanya TPP, guru sertifikasi bisa mendapatkannya juga.
Namun perlu diingat bahwa TPP ini merupakan kewenangan pemerintah daerah, setiap daeraj kebijakannya berbeda beda, bahkan bisa juga bahwa daerah Anda tidak menganggarkan untuk TPP.
Demikian informasi mengenai Ternyata Guru Sertifikasi Berkesempatan Mendapatkan Double Tunjangan,Simak Penjelasannya!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2