Ternyata Guru Sertifikasi Berkesempatan Mendapatkan Double Tunjangan,Simak Penjelasannya!

- Editor

Senin, 4 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkaitan dengan guru sertifikasi yang berhak menerima tunjangan sertifikasi atau TPG (Tunjangan Profesi Guru) juga ternyata berhak mendapatkan tunjangan lainnya selain TPG.

Tunjangan lainnya selain Tunjangan Profesi Guru  (TPG) atau tunjangan sertifikasi yang dimaksud disini adalah Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Benarkah demikian? Namun, mengapa ada daerah yang memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan ada yang tidak kepada guru sertifikasi? Bahkan ada juga guru non sertifikasi juga tidak mendapatkan TPP.  Mari kita simak penjelasannya berikut ini.

Pertanyaan seorang guru mengenai perbedaan kebijakan pembayaran TPP antar daerah telah menarik perhatian banyak pihak. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan penjelasan melalui Surat Edaran yang diterbitkan oleh Dirjen GTK tertanggal 6 Oktober 2022.

Surat edaran tersebut menjelaskan mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN daerah. TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Sedangkan Tamsil adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Penggunaan alokasi anggaran TPG dan Tamsil bersumber dari APBN melalui DAK Non Fisik, merujuk pada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun, yang menarik perhatian adalah perbedaan dalam pemberian TPP (Tunjangan Tambahan Penghasilan) pegawai ASN, yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

TPP diberikan berdasarkan pertimbangan beberapa faktor, seperti beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelengkapan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya.

Hal ini menjelaskan mengapa kebijakan setiap daerah dalam pemberian TPP kepada guru sertifikasi dapat berbeda-beda. Ada daerah yang memberikan TPP bersamaan dengan tunjangan sertifikasi, namun ada pula yang hanya memberikan tunjangan sertifikasi tanpa tambahan TPP.

Kewenangan pemberian TPP atau tambahan penghasilan bagi guru sertifikasi berada di bawah naungan pemerintah daerah. Oleh karena itu, penting bagi para guru untuk memahami kebijakan yang berlaku di daerahnya masing-masing.

Halaman selanjutnya,

Dengan demikian apabila kita melihat…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 984 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru